Pengadilan Hak Asasi Manusia Diatur dalam Salah Satu Instrumen Pancasila, Begini Penjelasannya...

- 20 Maret 2022, 22:30 WIB
Kumpulan 30 link Twibbon Hari HAM Internasional Hak Asasi Manusia lakukan download pada 10 Desember 2021
Kumpulan 30 link Twibbon Hari HAM Internasional Hak Asasi Manusia lakukan download pada 10 Desember 2021 /freepik.com/freepik

MEDIA PEMALANG- Hak Asasi Manusia atau HAM adalah sebuah hak dasar manusia yang telah dimiliki oleh tiap manusia sejak lahir, dimana hal tersebut dianggap sebagai anugerah rahmat dari Tuhan Yang Maha Esa.

Hak-hak tersebut merupakan sebuah anugerah yang harus dihormati, dijunjung tinggi sesama manusia serta dilindungi negara, hukum maupun pemerintah dari negara manapun. 

Dalam UUD No. 26 Tahun 2000 menyatakan bahwa kasus HAM berat dilakukan di peradilan umum, dimana hal tersebut bertujuan untuk wujud kepedulian keadilan negara terhadap warga negaranya sendiri.

Baca Juga: Contoh Percakapan Bahasa Inggris Perkenalan, Praktekkan Sekarang!

Jaminan yang didapat oleh masyarakat berupa batas-batas haknya dan juga harus menghargai orang lain.

Nah, berikut adalah isi dalam UUD No. 26 Tahun 2000 tentang ketentuan hukum acara pidana yang terdiri dari:

  1. Jaksa Agung memiliki wewenang melakukan pengungkapan pelanggar HAM karena sebagai penyidik.
  2. Jaksa Agung juga memiliki wewenang untuk penahanan karena hak tersebut didasarkan pada sebagai penyidik juga.
  3. Komnas HAM dan Jaksa Agung memiliki hak untuk penyelidikan karena sebagai penyelidik juga.
  4. Jaksa Agung memiliki kuasa untuk melakukan penuntutan karena sebagai penyidik.
  5. Pemeriksaan dan putusan akhir oleh Majelis Hakim Pengadilam HAM.

Baca Juga: Tujuan K3LH Adalah? Penjelasan Materi K3LH SMK Pengertian, Manfaat dan Dasar Hukum

Oleh sebab itu, dapat disimpulkan bahwa Pengadilan HAM yang diatur sebagai salah satu instrumen pada Pancasila adalah UU No. 26 tahun 2000. Nah, untuk mengetahui lebih lanjut mengenai tujuan dari Hak Asasi Manusia (HAM) adalah sebagai berikut:

  1. Melindungi orang dari kekerasan atau sewenang-wenang
  2. Mengembangkan rasa saling menghargai antar manusia
  3. Mendorong tindakan yang dimana dilandasi kesadaran atau tanggungjawab untuk menjamin bahwa hak-hak orang lain tidak dilanggar

Baca Juga: Nonton Film Jakarta vs Everybody (2022) Full Movie

Halaman:

Editor: Gani P.


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x