Kemenkominfo Buka Beasiswa S2 dalam Negeri untuk Umum dan PNS, Simak Syarat dan Tahapannya

- 25 Mei 2022, 07:00 WIB
tangkapan layar laman Instagram Kemenkominfo
tangkapan layar laman Instagram Kemenkominfo /
MEDIA PEMALANG - Melalui laman Instagramnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengumumkan bahwa beasiswa S2 dalam negeri Program Master of Arts in Digital Transformation and Competitiveness telah dibuka.
 
Program Beasiswa ini ditujukan untuk masyarakat umum dan Aparatur Sipil Negara (ASN).
 
Program tersebut diselenggarakan atas kerjasama antara Kemenkominfo dengan Departemen Ilmu Hubungan Internasional Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Gadjah Mada (UGM).
 
Adapun metode pembelajarannya dilakukan secara daring dengan menggunakan Learning Management System.
 
 
Masyarakat umum maupun PNS yang ingin mendaftar program ini harus memenuhi sejumlah persyaratan. Berikut rangkumannya.
 
Persyaratan Umum
  1. Masa kerja minimum 2 tahun.
  2. Belum memiliki gelar S2 dan tidak sedang mengikuti program pendidikan S2 dari lembaga lain.
  3. Persyaratan lainnya mengikuti persyaratan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UGM.
  4. Pendaftar beasiswa hanya diperkenankan untuk mendaftar pada kelas regular.
  5. Outline rencana tugas akhir maksimal 1 halaman (judul, tujuan dan manfaat yang sesuai dengan program Transformasi Digitalisasi Nasional).
Dokumen Persyaratan Umum
  1. Ijazah & Transkrip Nilai S1.
  2. Daftar riwayat hidup.
  3. Surat Keterangan Kerja.
  4. Melampirkan surat rekomendasi dari pimpinan/tokoh yang memiliki kredibilitas di bidang terkait.
  5. Pemenuhan persyaratan relevansi tugas dan fungsi pekerjaan dengan program studi yang dipilih, dibuktikan dengan Surat Pernyataan dari pimpinan yang berwenang.
  6. Dokumen lainnya yang mendukung tugas dan fungsi pekerjaan dengan program studi yang dipilih.
  7. Surat keterangan lulus penerimaan dari Perguruan Tinggi pilihan.
 
Dokumen Persyaratan Khusus PNS
 
  1. SK CPNS.
  2. SK PNS.
  3. SK Terbaru.
  4. Ijazah & Transkrip Nilai S1.
  5. Surat izin/rekomendasi dari pimpinan (minimum pimpinan instansi setingkat Eselon II bagi PNS dan pimpinan yang berwenang bagi pendaftar dari masyarakat umum) untuk melanjutkan pendidikan tingkat pascasarjana dengan status Tugas Belajar.
  6. Khusus pendaftar dari PNS, Surat Pernyataan dari pimpinan (minimum pimpinan instansi setingkat Eselon II dan ditandatangani di atas materai 10.000) yang menyatakan bahwa calon penerima beasiswa akan ditempatkan pada bidang pekerjaan yang berkaitan dengan bidang studi yang telah dijalani sekembalinya ke instansi asal apabila dinyatakan sebagai penerima beasiswa.
  7. Pemenuhan persyaratan relevansi tugas dan fungsi pekerjaan dengan program studi yang dipilih, bagi PNS dibuktikan dengan Surat Pernyataan Melaksanakan Jabatan (SPMJ) /Surat Keputusan /Surat Tugas yang menyatakan yang bersangkutan tugas dan fungsinya pada percepatan transformasi digital nasional dan Surat Keputusan Jabatan Struktural bagi yang sudah menjabat atau Surat Penempatan dari unit yang menangani kepegawaian dari masing-masing instansi kepada yang bersangkutan untuk melaksanakan tugas di bidang terkait di atas materai 10.000.
  8. Dokumen lainnya yang mendukung tugas dan fungsi pekerjaan dengan program studi yang dipilih.
  9. Surat keterangan lulus penerimaan dari Perguruan Tinggi pilihan.
 
Persyaratan Khusus untuk PNS
  1. Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada instansi pemerintah Pusat dan Daerah, TNI/POLRI berstatus aktif.
  2. Masa kerja minimum 2 tahun (terhitung sejak menjadi CPNS).
  3. Berusia maksimum 37 tahun pada saat mendaftarkan diri.
  4. Bagi PNS di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar), berusia maksimum 42 tahun pada saat mendaftarkan diri. Daftar daerah 3T mengacu pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2020 Tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2020-2024 tanggal 27 April 2020 dan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Penetapan Pulau-Pulau Kecil Terluar tanggal 2 Maret 2017.
  5. Mendapatkan izin dan rekomendasi dari pejabat berwenang (minimum pimpinan instansi setingkat Eselon II) di instansi yang bersangkutan untuk menjalani pendidikan.
  6. Persyaratan standar IPK pada latar belakang Pendidikan jenjang S1 atau setara minimal 2,90.
  7. Tidak ditujukan bagi PNS dengan jabatan fungsional pengajar pada instansi sektor pendidikan.
  8. Tugas dan fungsinya terkait dengan upaya mendukung percepatan transformasi digital dari instansi pemerintah tempat yang bersangkutan bekerja.
 
Persyaratan Khusus untuk Masyarakat Umum
 
  1. Warga Negara Indonesia (WNI).
  2. Usia maksimum pelamar 33 tahun pada saat mendaftarkan diri.
  3. Latar belakang pekerjaan di sektor Teknologi Informasi dan Komunikasi dan pelaku startup lokal yang memiliki keterkaitan dengan/terlibat dalam upaya percepatan transformasi digital
  4. Masa kerja minimum 2 tahun
  5. Mendapatkan izin dari pimpinan yang berwenang untuk menjalani pendidikan.
  6. Menyertakan surat keterangan anjuran atau surat rekomendasi dari pimpinan, dosen atau tokoh lain yang memiliki kredibilitas.
  7. Persyaratan standar IPK pada latar belakang Pendidikan jenjang S1 atau setara minimal 2,90.
  8. Persyaratan lainnya mengikuti persyaratan masing-masing Perguruan Tinggi yang dipilih.
Tahapan Pelaksanaan Program Beasiswa S2 Dalam Negeri
 
Pengumuman → Pendaftaran melalui website beasiswa Kemenkominfo → Pendaftaran seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru di perguruan tinggi → Seleksi masuk perguruan tinggi → Pengumuman kelulusan seleksi masuk perguruan tinggi → Pelamar melakukan unggah dokumen persyaratan pada website beasiswa Kemenkominfo → Seleksi akhir oleh Kemenkominfo → Pengumuman hasil seleksi program beasiswa oleh Kemenkominfo  →  Administrasi → Mulai Perkuliahan
 
Untuk informasi selengkapnya, kunjungi laman beasiswa.kominfo.go.id atau hubungi helpdesk 0857-6000-8994 atau email [email protected].
 
Demikianlah informasi mengenai beasiswa S2 dalam negeri Program Master of Arts in Digital Transformation and Competitiveness yang diselenggarakan atas kerjasama Kemenkominfo dan Departemen Ilmu Hubungan Internasional Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UGM.***

Editor: Soni Susilo

Sumber: Kemenkominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah