Adam Deni Dituntut Hukuman 8 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar Akibat Kasus Lawan Ahmad Syahroni

- 31 Mei 2022, 11:40 WIB
/

MEDIA PEMALANG - Nama Adam Deni kembali mencuat setelah video berisi permohonan maafnya tersebar dan viral di jagat sosial media. Kini, Adam Deni telah memperoleh tuntutan hukuman dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin 30 Mei 2022.

Adam Deni mendapatkan tuntutan karena mengunggah dokumen pembelian sepeda oleh Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni dari Ni Made Dwita Anggari .

Menanggapi unggahan yang dilakukan oleh Adam Deni, Ahmad Sahroni pun membuat laporan melalui bantuan kuasa hukumnya pada 27 Januari 2022.

Baca Juga: 5 Pemeran Wanita di Drama Korea Ini Punya Fashion Style yang Eksentrik, Mana Favoritmu?

Baca Juga: Simak! Begini Cara Membuka Pelatihan Prakerja yang Sudah Dibeli di Tokopedia

Hingga Adam Deni ditetapkan sebagai tersangka pada 6 Februari 2022 atas dugaan mengunggah dokumen pribadi milik anggota Komisi III DPR tersebut tanpa izin.

Akhirnya berdasarkan sidang tuntutan pada Senin (30/05/2022), JPU menuntut terdakwa Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari dengan hukuman delapan tahun penjara karena kasus pelanggaran informasi dan transaksi elektronik (ITE).

"Kami menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta, yang memeriksa dan mengadili perkara ini, untuk menjatuhkan pidana kepada terdakwa Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari, masing-masing dengan pidana penjara delapan tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata JPU Kejari Jakarta Utara, Baringin Sianturi.

Baca Juga: Dita Karang Tampil Memukau dalam MV Teaser ‘DOOMCHITA’

Halaman:

Editor: Gani P.


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x