MEDIA PEMALANG - Cuitan misterius dari @valiisaa membuka celah informasi mengenai kehebohan di Instalasi Gawat Darurat (IGD) yang melibatkan sejumlah anak SMA yang mengalami keracunan setelah mengonsumsi jamur dari kotoran sapi.
Habis maghrib dapat cerita
"Beb IGD heboh"
-kenapa heboh? Bukannya memang IGD dah biasa rame?
Bukan, ada segerombolan anak anak SMA keracunan
-keracunan apa beb?
Keracunan tai sapi????
-maksutnya? Tai sapi dimakan gitu?????????
Jamur sik di tai sapi digoreng mau buat nyabu… pic.twitter.com/OJTYY9Ei0S— Valisa (@valiisaa) January 27, 2024
Fenomena ini menarik perhatian, bukan hanya karena insiden di IGD yang biasanya ramai, tetapi juga karena bahan konsumsi yang tak lazim, yakni Jamur Kotoran Sapi yang tumbuh di kotoran sapi. Melalui percakapan chat, kita mendapati bahwa jamur tersebut merupakan jamur psilocybin yang dapat menimbulkan efek halusinogen.
Bahaya Jamur Kotoran Sapi:
-
Komposisi Zat Psilocybin: Jamur yang tumbuh di kotoran sapi tersebut mengandung zat halusinogen bernama psilocybin atau psilocin. Empat jenis jamur psilocybin yang sering dijumpai adalah Inocybe geophylla, Gymnopilus luteofolius, Psilocybe semilanceata, dan Panaeolus cyanescens.
-
Mirip dengan Jamur Beracun: Identifikasi jamur psilocybin dapat menjadi tugas sulit, terutama karena beberapa jenis jamur beracun memiliki penampilan yang mirip. Kesalahan dalam mengidentifikasi jenis jamur ini dapat berakibat fatal.
-
Dekriminalisasi di Beberapa Kota Amerika: Beberapa kota di Amerika, seperti Ann Arbor, Michigan, Denver, Colorado, Oakland, Kalifornia, dan Seattle, Washington, telah mendekriminalisasi kepemilikan jamur psilocybin. Meski begitu, perlu diingat bahwa di Indonesia, Magic Mushroom termasuk dalam Narkotika Golongan I.
Potensi Penggunaan Psilocybin dalam Penelitian Kesehatan:
-
Keuntungan Potensial: Penelitian menunjukkan bahwa psilocybin Jamur Kotoran Sapi dapat memiliki manfaat sebagai pengobatan untuk berbagai kondisi kejiwaan dan perilaku, termasuk depresi, gangguan obsesif kompulsif, alkoholisme, kecanduan kokain, dan tekanan psikologis di akhir kehidupan yang berhubungan dengan kanker atau kondisi fatal lainnya.
-
Pendekatan Hukum: Meskipun potensial kesehatan positif telah diidentifikasi, penggunaan jamur psilocybin masih terbatas dan belum disetujui oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat (FDA). Di Indonesia, jamur ini termasuk dalam Narkotika Golongan I dan hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan.
Kesimpulan
Baca Juga: Jangan Ketinggalan! Upgrade Gratis dan Cashback Hingga Rp4 Juta di Pre-order Samsung S24!