MEDIA PEMALANG - Tak ada perbedaan di kalangan ulama fiqih tentang umur berapa anak wajib puasa, yaitu pada saat memasuki fase baligh. Namun Darul Ifta Yordania menganjurkan, jangan sampai pada usia baligh itu anak baru dibiasakan berpuasa.
Puasa dan syariat agama yang lain mulai diwajibkan ketika akil baligh. Kata akil dan baligh dalam Islam berbeda. Jika baligh berhubungan dengankematangan alat reproduksi, akil berhubungan dengan kematangan cara berpikir.
Apabila seorang anak telah mampu membedakan antara sesuatu yang merugikan dan bermanfaat, yang baik dan yang buruk, maka dia telah masuk fase mumayyiz (akil).
Dan sebagian ulama berpendapat, akil dimulai dari umur 7 tahun. Maka jangan tunggu sampai umur berapa anak wajib puasa, tetapi haruslah dimulai ketika mereka bisa membedakan yang baik dan buruk.
Baca Juga: Batas Hubungan Suami Istri saat Puasa
Meskipun sudah masuk fase akil (mumayyiz), puasa yang mereka lakukan tetap dihitung sunnah dan bukan kewajiban. Ini sesuai dengan hadits Rasulullah saw:
رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلاثَةٍ: عَن النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ، وَعَن الصَّبِيِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ، وَعَن الْمَجْنُونِ حَتَّى يَعْقِلَ
“Diangkat pena (tidak diwajibkan) atas tiga golongan: orang yang tidur hingga bangun, anak kecil sampai mimpi basah (baligh), dan orang gila sampai berakal.” (HR. Abu Dawud)