Apakah Shalat Tasbih Bisa Dilakukan Sendiri di Rumah? Simak Ketentuan Shalat Tasbih menurut Para Ulama

- 29 April 2022, 10:55 WIB
Tentang apakah Shalat Tasbih bisa dilakukan sendiri, Imam Nawawi menjelaskan bahwa shalat Tasbih termasuk shalat sunnah yang dianjurkan dilakukan sendiri dan bukan berjamaah
Tentang apakah Shalat Tasbih bisa dilakukan sendiri, Imam Nawawi menjelaskan bahwa shalat Tasbih termasuk shalat sunnah yang dianjurkan dilakukan sendiri dan bukan berjamaah /

MEDIA PEMALANG- Bagi yang pernah melakukan Shalat Tasbih, rasanya selalu kita kerjakan secara berjamaah. Tetapi apa hukumnya, apakah Shalat Tasbih bisa dilakukan sendiri di rumah atau harus berjamaah di masjid?

Shalat Tasbih merupakan shalat yang berbeda dengan shalat sunnah pada umumnya. Sebab disyaratkan untuk membaca bacaan tasbih sebanyak 300 kali dalam empat rakaat.

Dalam kitab Fathul Muin dijelaskan bahwa Shalat Tasbih pada malam hari dilakukan dengan empat rakaat dua kali salam. Sementara pada siang hari sholat Tasbih dilakukan dengan empat rakaat satu kali salam.

Terkait waktu pelaksanaan Sholat Tasbih, Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ Syarah Muhadzab menjelaskan bahwa Shalat Tasbih boleh dilaksanakan kapan pun selain pada waktu-waktu yang diharamkan untuk melaksanakan shalat.

Baca Juga: Tata Cara Shalat Berjamaah di Masjid, Adab dan Sunnah-Sunnahnya Sesuai Anjuran Rasulullah saw

Tetapi apakah Shalat Tasbih bisa dilakukan sendiri atau harus berjamaah? Untuk menjawab ini, sebelumnya perlu memahami bahwa shalat sunnah dibagi menjadi dua kategori, yaitu shalat sunnah yang dianjurkan dilaksanakan secara berjamaah serta shalat sunnah yang dianjurkan dilakukan sendiri.

Termasuk dalam kategori manakah Shalat Tasbih, shalat sunnah berjamaah atau sendiri. Kita terkadang dibingungkan karena dalam praktiknya kebanyakan Shalat Tasbih dilakukan secara berjamaah, terutama pada malam-malam terakhir bulan Ramadhan.

Menjawab pertanyaan apakah Shalat Tasbih bisa dilakukan sendiri, Imam Nawawi telah merinci hukum Shalat Tasbih

Dalam kitab Al-Majmu’ Syarah Muhadzab (Juz IV, halaman 4), Imam Nawawi merinci hukum Shalat Tasbih antara sendiri dan berjamaah sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Muhammad Aswar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x