Shalat Sunnah sebelum Shalat Idul Fitri, Niat, Dalil dan Tata Caranya menurut Lembaga Fatwa Mesir

- 1 Mei 2022, 03:10 WIB
Berikut penjelasan Lembaga Fatwa Mesir tentang sebelum shalat Idul Fitri sholat apa dulu dan niat sholat sebelum shalat Idul Fitri
Berikut penjelasan Lembaga Fatwa Mesir tentang sebelum shalat Idul Fitri sholat apa dulu dan niat sholat sebelum shalat Idul Fitri /

2. Mazhab Hanbali mengatakan makruh melaksanakan shalat sunnah sebelum shalat Idul Fitri baik jika dilaksanakan di masjid atau tempat terbuka.

3. Mazhab Hanafiyah berpendapat makruh melaksanakan shalat sunnah sebelum shalat Idul Fitri jika dilaksanakan di masjid atau di tempat terbuka.

Namun jika melaksanakan shalat Idul Fitri di rumah, maka boleh melaksanakan shalat sebelum shalat Idul Fitri.

4. Mazhab Syafi’i membolehkan melaksanakah shalat sunnah sebelum shalat Idul Fitri baik jika dilaksanakan di masjid, di rumah, maupun di lapangan

Namun Mazhab Syafi’i membolehkan shalat ini hanya kepada makmum, dengan catatan bukan berada pada waktu yang diharamkan melaksanakan shalat, yaitu setelah Shalat Subuh hingga terbitnya matahari.

Bagi imam tidak diperbolehkan melaksanakan shalat sunnah sebelum shalat Idul Fitri. Mengapa imam dilarang? Sebab ditakutkan makmum menganggap ada shalat sunnah khusus yang menyertai shalat Idul Fitri yang juga sunnah.

Baca Juga: Bolehkah Berhubungan Suami Istri saat Malam Takbiran Idul Fitri, Apa Hukum dan Adakah Dalil yang Melarang?

Para ulama mazhab yang membolehkan shalat sunnah sebelum shalat Idul Fitri memaknai hadits Ibn Abbas di atas bahwa itu hanyalah fa’al (perbuatan) Rasulullah, tetapi sesungguhnya Rasulullah tidak pernah secara terang-terangan melarangnya.

Al-Iraqi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan mengapa Rasulullah tidak melaksanakan shalat sunnah sebelum shalat Idul Fitri. Beliau berkata, Rasulullah selalu mengakhirkan waktu berangkat shalat Idul Fitri dan segera pulang setelah Khutbah.

Jika pun melaksanakan shalat sunnah sebelum shalat Idul Fitri dilarang, maka itu menyalahi hadits lain yang sangat mutawatir:

Halaman:

Editor: Muhammad Aswar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah