Apakah Sah Sholat Subuh tanpa Qunut Karena Lupa atau Sengaja? Simak Penjelasan Lembaga Fatwa Yordania

- 18 Mei 2022, 10:19 WIB
Inilah penjelasan hukum qunut subuh dan apakah sah sholat subuh tanpa qunut menurut Lembaga Fatwa Yordania
Inilah penjelasan hukum qunut subuh dan apakah sah sholat subuh tanpa qunut menurut Lembaga Fatwa Yordania /

MEDIA PEMALANG- Permasalahan qunut dalam sholat Subuh termasuk salah satu khilafiyah yang sampai saat ini masih hangat dibicarakan. Lalu apa sebenarnya hukum membaca doa qunut saat sholat Subuh, apakah sah sholat Subuh tanpa qunut?

Syaikh Nuh Ali Sulaiman telah menerbitkan fatwa dari Lembaga Fatwa Yordania (Nomor 353, tanggal 20/10/2009) tentang hukum qunut Subuh dan apakah sah sholat Subuh tanpa qunut.

Beliau menjelaskan bahwa selamanya akan ada perbedaan pendapat tentang qunut Subuh karena adanya beragam hadits yang sama-sama kuat tetapi bertentangan.

Ada hadits yang mengatakan Rasulullah mengerjakannya, ada pula yang menegaskan bahwa hanya pada saat-saat tertentu dikerjakan oleh Rasulullah.

Untuk menyikapi hal ini, kita perlu mengembalikan kepada para ahl adz-dzikr, atau para ulama yang memiliki kedalaman ilmu untuk memberikan penafsirannya.

Sebagai umat yang tak banyak mendalami ilmu agama, kita tidak diperbolehkan untuk melakukan istinbath atau menyimpulkan dengan kedangkalam ilmu kita.

Sehingga mesti mengikuti ahl adz-dzikr atau ulama mazhab yang kita anut masing-masing. Karena sekali lagi kita tak punya perangkat seperti takhrij hadits, pengetahuan sejarah yang luas, kebahasaan, dan lain-lain untuk menyimpulkan sendiri.

Baca Juga: Batas Waktu Sholat Subuh Tak Sampai 2 Jam setelah Adzan, Begini Hitungan Darul Ifta Mesir

Beliau berkata bahwa hukum qunut Subuh adalah sunnah sesuai pendapat Mazhab Syafi’i dan Maliki. Hal ini berangkat dari hadits yang diriwayatkan dari Anas bin Malik Ra:

Halaman:

Editor: Muhammad Aswar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x