Beda Hukum Najis Air Kencing Bayi Laki-Laki yang Belum Makan Makanan Apa-Apa Selain ASI menurut 4 Madzhab

- 22 Mei 2022, 09:06 WIB
Ulama Madzhab berbeda pendapat tentang air kencing bayi laki-laki yang belum makan apa-apa kecuali ASI merupakan najis ringan atau sedang.
Ulama Madzhab berbeda pendapat tentang air kencing bayi laki-laki yang belum makan apa-apa kecuali ASI merupakan najis ringan atau sedang. /

 

MEDIA PEMALANG- Air kencing bayi laki-laki yang belum makan apa-apa kecuali ASI merupakan najis mukhaffafah atau najis ringan dan cukup dibersihkan dengan memercikkan air ke tempat, baju atau tubuh yang terkena.

Syaikh Ahmad Tayyib dari Darul Ifta atau Lembaga Fatwa Mesir mengatakan bahwa hukum air kencing bayi laki-laki termasuk najis mukhaffafah hanya dalam pandangan ulama mazhab Syafi’i dan Hanbali.

Sedangkan mazhab Maliki dan Hanafi menganggap air kencing bayi laki-laki termasuk najis mutawasitah, tak ada bedanya dengan najis air kencing bayi perempuan maupun orang dewasa. Sehingga harus dicuci menggunakan air yang mengalir.

Ibnu Rusyd dalam kitab Bidayatul Mujtahid (Juz 1, halaman 77-82) menjelaskan bahwa mazhab Maliki dan Hanafi mendasarkan hukum air kencing bayi laki-laki termasuk najis mutawasitah pada hadits berikut:

استنزهوا من البول، فإن عامة عذاب القبر منه

“Perhatikanlah air kencing kalian, karena kebanyakan orang diadzab karenanya.” (HR. Ad-Daruqutni)

Sementara Mazhab Syafii dan Hanbali membedakan antara air kencing bayi perempuan dan laki-laki meskipun sama-sama belum makan makanan kecuali ASI ibunya.

Baca Juga: Mengapa Air Kencing Bayi Perempuan Termasuk Najis Mutawasitah dan Laki-Laki Najis Mukhaffafah?

Halaman:

Editor: Muhammad Aswar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x