MEDIA PEMALANG- Nomor porsi haji kini menjadi sangat penting bagi calon jamaah haji yang telah melakukan pembayaran. Sebab akses yang diberikan oleh Ditjen Haji untuk mengecek perkiraan jadwal keberangkatan haji hanya bisa menggunakan nomor porsi haji, dan tidak bisa dengan nama. Bagaimana jika SPPH haji hilang dan kita lupa nomor porsi haji?
Beberapa akses yang dibuka oleh Ditjen Haji Kemenag adalah dengan mengecek lewat website haji Kemenag serta aplikasi Haji Pintar yang tersedia bagi pengguna HP Android maupun iPhone.
Meskipun begitu, untuk mengecek perkiraan jadwal keberangkatan haji melalui website dan aplikasi hanya bisa dilakukan menggunakan nomor porsi haji, tidak bisa memasukkan nama.
Lalu saat SPPH Haji hilang dan kita belum sempat menghafal atau lupa nomor porsi haji, apa yang mesti dilakukan.
Ketahuilah bahwa Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH) adalah bukti pembayaran yang tidak hanya dimiliki oleh calon jamaah haji.
SPPH yang anda terima adalah bukti yang disimpan oleh pembayar. Dalam arti, SPPH itu tanda bukti berupa kertas yang didapatkan setelah data kita telah diverifikasi oleh bank tempat membayar dan Ditjen Haji Kemenag sebagai penyelenggara.
Sejatinya data anda ada di tiga tempat. Pertama, data yang anda pegang sendiri yang tertera pada SPPH haji. Kedua, data yang telah terdaftar di Ditjen Haji. Dan ketiga, data riwayat pembayaran haji yang tersimpan di bank.