MEDIA PEMALANG- Ada banyak minuman yang kini berlabel zero alkohol. Lalu bagaimana hukumnya dalam Islam, apakah minuman bintang zero halal atau tidak meski tidak mengandung alkohol?
Jika kamu perhatikan di minimarket, sebenarnya banyak minuman zero atau non-alkohol yang dijual bebas.
Tetapi apakah minuman-minuman itu sudah kantongi halal MUI? Kenapa pula MUI tidak menerbitkan sertifikat halal meski minuman zero alkohol sejatinya tidak mengandung alkohol?
Dari komposisi, minuman bintang zero alkohol tidak mengandung apa pun yang haram secara hukum agama.
Bagi kita orang awam, definisi minuman dan makanan yang halal hanya mencakup tiga aspek: milik sendiri dan didapat dengan cara yang halal, tidak memiliki kandungan alkohol atau hewan yang diharamkan, serta tidak membahayakan kesehatan.
Namun para ulama terdahulu memberikan beberapa hukum tambahan pada makanan dan minuman yang halal, salah satunya disebut saddu dzari’ah.
Metode hukum saddu dzari’ah menjadi sangat penting dalam memberikan hukum agama bagi hal-hal yang samar (syubhat) karena tidak dijelaskan dalam Al-Quran dan Hadits maupun hasil ijtihad dan istinbath ulama-ulama terdahulu.