Setelah membayar biaya awal haji, calon jamaah akan mendapatkan Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH).
Pada surat itulah tertera nomor porsi haji sebagai nomor antrian resmi calon jamaah haji. Isi dari nomor porsi haji adalah estimasi keberangkatan dan kuota setiap provinsi sesuai dengan tahun Hijriyah dan Masehi.
Namun perlu diketahui bahwa tahun keberangkatan haji yang tertera saat anda mengecek dengan nomor porsi masih akan berubah.
Sebab estimasi keberangkatan tersebut mengikuti kuota haji Indonesia yang ditetapkan pemerintah Arab Saudi yang berubah setiap tahun.
Nomor Porsi Haji Berapa Digit?
Namun perlu membedakan nomor porsi haji dengan nomor SPPH. Lantas nomor porsi haji berapa digit?
Nomor SPPH berjumlah 9 digit sementara nomor porsi haji berjumlah 10 digit. Nomor porsi pada surat Surat SPPH tertera pada pojok kanan atas, jumlahnya 10 digit.