Apa Hukum Menyentuh Payudara saat Puasa, Batalkah Puasanya? Berikut Jawaban Imam Nawawi

- 28 Maret 2023, 06:23 WIB
Apa Hukum Menyentuh Payudara saat Puasa, Batalkah Puasanya? Berikut Jawaban Imam Nawawi
Apa Hukum Menyentuh Payudara saat Puasa, Batalkah Puasanya? Berikut Jawaban Imam Nawawi /

MEDIA PEMALANG - Syahwat merupakan satu dari tujuh hal yang membatalkan puasa. Puasa batal jika keluar air mani secara sengaja maupun melakukan hubungan intim secara sengaja (meski tidak keluar mani).

Maka permasalahan syahwat dalam puasa, baik berciuman, menyentuh payudara, menyentuh kemaluan pasangan, jangan sampai membuat terangsang sehingga mengeluarkan air mani atau kelihangan kendali untuk melakukan hubungan intim.

Pertanyaan tentang apakah menyentuh payudara membatalkan puasa sejatinya mengarah kepada batasan hubungan pasangan suami istri saat puasa. Mana yang boleh dan tidak membatalkan puasa, serta mana yang perlu dihindari.

Baca Juga: Apakah Menyentuh Payudara Membatalkan Puasa? Imam Nawawi Berikan Jawabannya

Baca Juga: 5 Doa Istri untuk Suami yang Sedang Bekerja Mencari Nafkah, Baca Setelah Shalat Dhuha

Hukum asal bercumbu dengan pasangan saat puasa dibolehkan dan tidak membatalkan puasa. Sebagaimana sebuah hadits dari Aisyah

كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وآلِهِ وَسَلَّمَ يُقَبِّلُ وَهُوَ صَائِمٌ، وَيُبَاشِرُ وَهُوَ صَائِمٌ، وَلَكِنَّهُ أَمْلَكُكُمْ لِإِرْبِهِ

“Rasulullah mencium istrinya saat puasa, bercumbu dengan istrinya saat puasa. Tetapi beliau adalah orang yang paling kuat mengendalikan syahwatnya di antara kalian.” (HR. Imam Muslim)

Halaman:

Editor: Dwi Andri Yatmo


Tags


Terkait

Terkini

Terpopuler

Terpopuler Pikiran Rakyat Network

PRMN TERKINI

x