Aqiqah Dulu atau Qurban Dulu, Bolehkah Digabung? Begini Penjelasan Lembaga Fatwa Mesir

- 2 Juni 2023, 09:22 WIB
Lembaga Fatwa Mesir beri saran jika hanya ada satu kambing antara aqiqah dan qurban mana yang didahulukan, aqiqah dulu atau qurban dulu
Lembaga Fatwa Mesir beri saran jika hanya ada satu kambing antara aqiqah dan qurban mana yang didahulukan, aqiqah dulu atau qurban dulu /

MEDIA PEMALANG- Aqiqah dan qurban sama-sama ibadah sosial yang hukumnya lebih dari sekadar sunnah. Namun bagi yang belum, aqiqah dan qurban mana yang didahulukan saat hanya bisa membeli satu ekor kambing, aqiqah dulu atau qurban dulu?

Syaikh Ahmad Wisam dari Lembaga Fatwa Mesir mengatakan bahwa antara aqiqah dan qurban mana yang didahulukan, mesti melihat ketentuan waktu pelaksanaannya agar bisa membedakan aqiqah dulu atau qurban dulu.

Aqiqah hukumnya sunnah muakkad yang sebaiknya dilakukan satu minggu setelah seorang bayi lahir. Ini sesuai dengan praktik dari Rasulullah.

Jika tidak bisa dilakukan setelah seminggu entah karena alasan ekonomi atau alasan lain, boleh dilakukan kapan saja, hari apa saja, setiap tahun. Tak ada ketentuan waktu setelah lewat dari satu minggu.

Baca Juga: Belum Aqiqah Apakah Boleh Qurban? Ini Kata Lembaga Fatwa Mesir

Sementara qurban hukumnya adalah sunnah kifayah yang sudah mencukupi satu orang dalam satu keluarga jika tidak memiliki kemampuan ekonomi.

Bagi keluarga yang memiliki harta lebih, hukumnya menjadi sunnah ain yang sebaiknya satu kambing untuk setiap orang.

Waktu pelaksanaannya pun sangat terbatas. Ibadah qurban hanya boleh dilaksanakan pada 11-13 Dzulhijjah atau hari pertama Idul Adha sampai hari ketiga yang bisa disebut sebagai Hari Tasyrik.

Di luar hari itu, semua hewan yang disembelih tidak bisa lagi dianggap sebagai ibadah qurban. Melainkan sekadar sedekah.

Halaman:

Editor: Muhammad Aswar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x