Kebijakan Pelat Nomor Kendaraan Berwarna Putih Berlaku Mulai Juni 2022, Apakah Masyarakat Harus Ganti?

23 Mei 2022, 13:00 WIB
Kebijakan Pelat Nomor Kendaraan Putih akan berlaku mulai Juni 2022. Berikut ini penjelasan lengkapnya, simak di sini. /

MEDIA PEMALANG - Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri) akan memberlakukan kebijakan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau pelat nomor kendaraan berwarna putih mulai Juni 2022.

Apakah masyarakat harus mengganti pelat nomor kendaraannya menjadi warna putih?

Penggantian warna pelat nomor kendaraan ini sebelumnya diatur dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Dalam Pasal 45, disebutkan bahwa pelat nomor untuk kendaraan bermotor perseorangan, badan hukum, PNA, dan Badan Internasional akan berubah menjadi warna putih dengan tulisan hitam.

Baca Juga: Viral Video Pengemudi Pajero Marah dan Menampar Pengemudi Yaris, Netizen: Arogan Banget!

Sebelumnya, pelat nomor kendaraan yang beredar di masyarakat sejauh ini memiliki warna hitam dengan tulisan putih.

Lalu, kapan masyarakat harus mengganti pelat nomornya menjadi warna putih dengan tulisan hitam?

Kebijakan Penggantian Pelat Nomor Kendaraan Putih

Brigjen Yusri Yunus selaku Dirregident Korlantas Polri mengungkapkan bahwa kebijakan penggantian pelat nomor kendaraan putih untuk saat ini diberlakukan pada beberapa jenis kendaraan.

Baca Juga: Viral Video Wanita Menangis Gara-Gara Saldo Rp16 Juta di Mobile Banking Hilang Sekejap

"Belum diwajibkan kepada seluruh masyarakat," kata Yusri pada Minggu (22/5/2022).

Yusri menjelaskan bahwa pelat kendaraan berwarna putih ini akan diprioritaskan pada kendaraan baru dan yang habis masa berlaku lima tahunan.

Maksudnya, kendaraan berpelat hitam yang masa berlakunya belum habis pada tahun ini tidak perlu melakukan pergantian menjadi pelat putih.

"Kami prioritaskan adalah kendaraan baru dan kendaraan yang sudah waktunya ganti pelat lima tahunan," jelas Yusri.

Baca Juga: Mengenal Sistem MLFF Terbaru di Jalan Tol, Bagaimana Nasib Pembayaran dengan E-Toll?

Meski pelat berwarna putih akan diberlakukan mulai bulan depan, penggunaan pelat berwarna hitam di masa transisi bukanlah suatu tindakan ilegal.

Alasan Perubahan Warna Pelat Nomor Kendaraan

Asalkan, pemilik mematuhi semua kewajiban yang berkaitan dengan kepemilikan kendaraan bermotor, seperti membayar pajak.

Diberitakan sebelumnya, penggantian warna pelat kendaraan berkaitan dengan efektivitas pelaksanaan ETLE.

Sebab, pelat nomor yang memiliki dasar hitam dan tulisan putih kerap terjadi salah baca saat difoto atau disorot kamera sehingga tidak tampak dengan jelas jika terjadi pelanggaran di jalan raya.

Baca Juga: Inilah Tulisan Jesse Choi, Suami Maudy Ayunda yang Dinilai Romantis Oleh Netizen

Penggantian warna diterapkan karena penggunaan warna dasar putih tulisan hitam pada pelat nomor kendaraan akan lebih mudah terbaca oleh kamera pengawas di jalan.

Selain mengganti warna dasar, Korlantas Polri juga berencana memasang chip pada pelat nomor kendaraan.

Namun, pemasangan chip ini belum akan diimplementasikan pada 2022.***

Editor: Dwi Andri Yatmo

Tags

Terkini

Terpopuler