Anak SD Mulai di Vaksin, Simak Tanggapan dari Kemenko PMK

- 5 Januari 2022, 19:01 WIB
Ketua Tim Penggerak (TP) PKK Kota Surabaya, Rini Indriyani saat meninjau pelaksanaan vaksin anak di beberapa sekolah pada 31 Desember 2021.
Ketua Tim Penggerak (TP) PKK Kota Surabaya, Rini Indriyani saat meninjau pelaksanaan vaksin anak di beberapa sekolah pada 31 Desember 2021. /Pemkot Surabaya

Mediapemalang.com - Menindaklanjuti peraturan menteri pendidikan tentang pelaksanaan sekolah tatap muka, Dengan gencar pemerintah telah melaksanakan vaksinasi Covid-19 untuk anak usia 6 hingga 11 tahun, sejak 14 Desember 2021.

Pelaksanaan vaksin tersebut dilakukan pada siswa kelas 1 sampai kelas 6 sekolah dasar atau sederajat. Berdasarkan data sensus penduduk tahun 2020, tercatat ada 26,5 juta anak sekolah dasar kelas 1 sampai kelas 6  yang menjadi sasaran vaksinasi yaitu usia 6 hingga 11 tahun.

Namun dalam praktiknya anak-anak berusia 6 hingga 11 tahun divaksinasi secara bertahap. Pada tahap pertama 70 persen anak usia 6 sampai 11 tahun dan 60 persen orang dewasa di atas 60 tahun menerima dosis pertama di negara bagian dan kabupaten dan kota dengan kriteria imunisasi.

Baca Juga: Gubernur Jateng Ganjar Pranowo Anjurkan Percepat Pelaksanaan Vaksin COVID-19 untuk Anak

Berdasarkan fakta-fakta tersebut. 106 kabupaten dan kota di 11 negara bagian telah memenuhi kebutuhan untuk memvaksinasi anak usia 6 sampai 11 tahun.

Kabupaten dan kota tersebut, adalah DI Yogyakarta, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Kepulauan Riau, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Utara, dan Bali.

Menurut PikiranRakyat-Depok.com yang mengutip dari Instagram Kementerian Koordinator PMK @kemenko_pmk, vaksinasi anak usia 6 hingga 11 tahun ini memiliki lima tujuan.

Baca Juga: Ibu Muda Simak Langkah-langkah Membersihkan dan Mensterilkan Dot atau Botol Susu Bayi yang Berbahan Plastik

Pertama untuk mencegah terjadinya penyakit serius dan kematian pada anak yang terinfeksi Covid-19. Kedua untuk mencegah migrasi  Covid-19 atau penularan yang terjadi pada keluarga dan kerabat.

ketiga untuk mendukung pembelajaran tatap muka atau pelaksanaan PTM Terbatas. Keempat untuk meminimalkan penularan Covid-19 di sekolah atau satuan pendidikan

Halaman:

Editor: Chamdani Lukman Bachtiar

Sumber: depok.pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x