Dua Pasien yang Terkonfirmasi Varian Omicron Meninggal Dunia, Dilaporkan Keduanya Memiliki Komorbid

- 22 Januari 2022, 18:52 WIB
Dinkes Kota Semarang Perketat Pengawasan Untuk Hadapi Omicron,
Dinkes Kota Semarang Perketat Pengawasan Untuk Hadapi Omicron, / sumber : pikiran-rakyat.com/

MEDIA PEMALANG- Dua pasien yang terkonfirmasi Omicron meninggal dunia. Informasi tersebut dikutip dari Kementerian Kesehatan, dimana kedua kasus tersebut merupakan pelaporan fatalitas pertama di Indonesia akibat varian baru yang memiliki daya tular tinggi.

“Satu kasus merupakan transmisi lokal, meninggal di RS Sari Asih Ciputat dan satu lagi merupakan Pelaku Perjalanan Luar Negeri, meninggal di RSPI Sulianti Saroso.”ucap juru bicara Kementerian Kesehatan, dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid sebagaimana yang dikutip dari laman Kemenkes.

Baca Juga: Telkomsel Kebut Layanan Jaringan 4G untuk Seluruh Daerah di Indonesia

Informasi tambahan, diketahui bahwa kedua pasien tersebut memiliki komorbid.

Hingga Sabtu 22 Januari 2022, tercatat 3.205 penambahan kasus baru COVID-19, 627 kasus sembuh, dan 5 kasus meninggal akibat terpapar COVID-19.

Kenaikan kasus baru konfirmasi merupakan implikasi dari peningkatan kasus konfirmasi Omicron di Indonesia, dimana sejak 15 Desember hingga saat ini secara kumulatif tercatat 1.161 kasus konfirmasi Omicron ditemukan di Indonesia

Baca Juga: Kecelakaan Beruntun di Balikpapan, 5 Orang Dinyatakan Meninggal Dunia

Berbagai upaya dilakukan pemerintah dalam antisipasi penyebaran Omicron di Indonesia, mulai dari menggencarkan 3T terutama di wilayah pulau Jawa dan Bali, peningkatan rasio tracing, menjamin ketersediaan ruang isolasi terpusat, menggencarkan akses telemedisin, serta meningkatkan rasio tempat tidur untuk penanganan COVID-19 di rumah sakit.

Yang terbaru, Kementerian Kesehatan juga telah mengeluarkan aturan baru untuk penanganan konfirmasi Omicron di Indonesia, yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron yang ditetapkan pada 17 Januari 2022.

Halaman:

Editor: Argani Palupi

Sumber: Kemenkes


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah