Informasi Terbaru Cuti Bersama Lebaran 2022, Jokowi : Libur Sampai 10 Hari

- 7 April 2022, 12:42 WIB
Pemerintah melalui Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan cuti bersama Idul Fitri 1443 Hijriah jatuh pada 29 April dan 4-6 Mei 2022.
Pemerintah melalui Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan cuti bersama Idul Fitri 1443 Hijriah jatuh pada 29 April dan 4-6 Mei 2022. /

MEDIA PEMALANG - Pemerintah akhirnya memutuskan cuti bersama lebaran 2022 jatuh pada tanggal 29 April hingga 6 Mei 2022.

Keputusan ini diumumkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada hari Rabu tanggal 6 April 2022.

"Pemerintah telah menetapkan libur nasional hari raya Idulfitri 1443 Hijriah pada tanggal 2 dan 3 Mei 2002 dan juga menetapkan cuti bersama Idul Fitri, yaitu pada 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022," jelas Jokowi melalui channel YouTube Sekretariat Presiden.

Baca Juga: Cara Cetak Kartu PPG 2022 yang Benar Paling Mudah! Cek di Sini!

Baca Juga: Dudul Kucing Tiktok Viral, Begini Cara Mudah Buatnya

Aturan mengenai cuti bersama ini diatur melalui keputusan bersama menteri-menteri terkait yaitu menpan RB, menteri agama, dan menteri tenaga kerja.

 

Jokowi menjelaskan bahwa cuti bersama lebaran ini dapat dimanfaatkan untuk bersilaturahmi dengan orangtua, keluarga, dan kerabat di kampung halaman.

Orang nomor 1 Indonesia itu tidak lupa menghimbau masyarakat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan dikarenakan pandemi corona belum usai. Selain itu, Presiden juga meminta masyarakat segera melakukan vaksin booster.

Halaman:

Editor: Dwi Andri Yatmo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x