Mantan Dirjen Kemendagri, Mochamad Ardian Noervianto Menjalani Proses Hukum Dugaan Kasus Suap

- 13 Juni 2022, 16:00 WIB
Jaksa KPK melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa Mochamad Ardian Noervianto dan Laode M Syukur Akbar ke Tipikor
Jaksa KPK melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa Mochamad Ardian Noervianto dan Laode M Syukur Akbar ke Tipikor /

MEDIA PEMALANG - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asril melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa Mochamad Ardian Noervianto dan Laode M Syukur Akbar ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (9/6). Keduanya bakal segera mengikuti persidangan.

"Jaksa KPK siap sidangkan terdakwa Mochamad Ardian Noervianto dkk," kata Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri.

Ardian merupakan mantan Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), sedangkan Laode merupakan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara.

Baca Juga: Link Video Keributan di Lippo Plaza Jogja saat Konser Strada Band: Pengunjung Lakukan Aksi Saling Lempar

Keduanya yang terjerat kasus dugaan suap pengurusan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah tahun 2021 Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.

Ardian dan Laode didakwa dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Ali mengatakan pengadilan mempunyai kewenangan terkait status penahanan para terdakwa. Ia pun menuturkan jaksa KPK menunggu penetapan majelis hakim dan hari persidangan dari Kepaniteraan Pidana Khusus Pengadilan Tipikor.

Baca Juga: Inilah Cerita Ganjar Pranowo saat Takziah ke Gedung Pakuan: Ridwan Kamil yang Ungkap Kondisi Jenazah Eril

Ardian menjalani proses hukum yang dilakukan oleh KPK lantaran diduga menerima Rp1,5 miliar sebagai pemberian awal terkait pengurusan pinjaman dana PEN Daerah tahun 2021 Kabupaten Kolaka Timur.

Halaman:

Editor: Dwi Andri Yatmo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah