MEDIA PEMALANG - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asril melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa Mochamad Ardian Noervianto dan Laode M Syukur Akbar ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (9/6). Keduanya bakal segera mengikuti persidangan.
"Jaksa KPK siap sidangkan terdakwa Mochamad Ardian Noervianto dkk," kata Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri.
Ardian merupakan mantan Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), sedangkan Laode merupakan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara.
Keduanya yang terjerat kasus dugaan suap pengurusan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah tahun 2021 Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.
Ardian dan Laode didakwa dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Ali mengatakan pengadilan mempunyai kewenangan terkait status penahanan para terdakwa. Ia pun menuturkan jaksa KPK menunggu penetapan majelis hakim dan hari persidangan dari Kepaniteraan Pidana Khusus Pengadilan Tipikor.
Ardian menjalani proses hukum yang dilakukan oleh KPK lantaran diduga menerima Rp1,5 miliar sebagai pemberian awal terkait pengurusan pinjaman dana PEN Daerah tahun 2021 Kabupaten Kolaka Timur.