MEDIA PEMALANG - Cara menonaktifkan BPJS Kesehatan karena meninggal dunia bisa dilakukan oleh dengan mudah secara online.
Sebagai informasi, program kartu BPJS Kesehatan menjadi solusi masyarakat untuk mendapatkan akses kesehatan yang lebih baik.
Program ini diatur sesuai dengan UU Nomor 24 tahun 2011 mengenai Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Baca Juga: Lebih Mudah, Begini Cara Cek Nomor BPJS Kesehatan dengan NIK Online!
Melalui aturan yang tertulis pada UU tersebut menerangkan bahwa seluruh warga Indonesia harus terdaftar menjadi anggota BPJS Kesehatan secara resmi.
Di lain sisi, setiap perusahaan wajib mendaftarkan dirinya untuk menjadi anggota BPJS Kesehatan.
Disamping itu, bagi masyarakat yang tidak bekerja di perusahaan dapat segera mendaftar secara mandiri untuk mendapatkan jaminan kesehatan dari BPJS Kesehatan.
Nah, BPJS Kesehatan ini bisa dinonakifkan jika yang bersangkutan sudah meninggal atau terkena PHK dari perusahaan. Berikut ini adalah cara menonaktifkan BPJS Kesehatan karena meninggal dunia secara online dengan mudah: