MEDIA PEMALANG - Beredar foto kwitansi bukti Presiden pertama RI, Soekarno, yang berhutang 400 kg emas kepada seorang pengusaha Aceh.
Foto tersebut diunggah oleh akun Twitter @AcehPotrait pada Senin (13/6).
Pemilik akun tersebut menarasikan bahwa Presiden Soekarno berhutang kepada pengusaha Aceh sebesar 400 kg emas
"BUKTI KWITANSI PRESIDEN INDONESIA SOEKARNO BERHUTANG 400 Kg EMAS PADA SEORANG PENGUSAHA (LEUBE ALI) REMPELAM, RAKIT GAIB, GAYO LUES MELALUI ANGGOTA BPUPKI PADA TAHUN (1941) DI TAKENGON ACEH TENGAH. Bila orang tua telah tiada, maka hutang duniawi tanggung jwb ahliwaris," tulisnya.
Baca Juga: Dunia Terkejut Presiden Pertama Indonesia Soekarno Ternyata Masih Menyimpan Rahasia Besar
Unggahan tersebut telah disukai lebih dari 2000 orang dan di-retweet oleh lebih dari 1000 pengguna Twitter.
Lantas, apakah foto yang telah menjadi viral itu benar?
Mengutip dari ANTARA, Rabu (29/6), klaim yang mengatakan bahwa Soekarno berhutang kepada pengusaha Aceh dengan bukti kwitansi yang diterbitkan oleh Bank BNI pada tahun 1941 adalah tidak benar alias hoaks. Berikut penjelasannya.
Kwitansi yang diterbitkan oleh BNI pada tahun 1941 adalah tidak benar, karena Indonesia merdeka pada tahun 1945.