Dua Polisi Berpangkat AIPDA dan BRIPTU Jadi Pelaku Begal, Modusnya Pura-Pura Razia Korban

- 18 Agustus 2022, 06:31 WIB
Dua orang polisi aktif di Banjarmasin ini malah sebagai pelaku begalnya. Reskrim Polresta Banjarmasin berhasil meringkus dua polisi itu.
Dua orang polisi aktif di Banjarmasin ini malah sebagai pelaku begalnya. Reskrim Polresta Banjarmasin berhasil meringkus dua polisi itu. /

MEDIA PEMALANG - Polisi yang seharusnya mengayomi dan menjaga warga masyarakat, justru bertindak sebaliknya.

Dua orang polisi aktif di Banjarmasin ini malah sebagai pelaku begalnya.

Aksinya harus terhenti setelah Reskrim Polresta Banjarmasin meringkus dua orang polisi tersebut.

Kedua polisi sekaligus pelaku begal berinisial PS (41) dan DEM (24) adalah anggota Polresta Banjarmasin.

Baca Juga: Biadab! Wanita Tulungagung Ini Diperkosa Temannya Setelah Kecelakaan hingga Meninggal Dunia

Mirisnya modus yang digunakan dengan memepet dan pura-pura merazia korbannya.

Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Thomas Afrian membenarkan kabar tersebut.

"Keduanya pakai atasan jaket dan celana dinas Polri. Jadi mereka pura-pura merazia," ucap Thomas.

Kedua pelaku beraksi di sejumlah wilayah di Banjarmasin, Banjarbaru dan Kabupaten Banjar hingga akhirnya diamankan pada Rabu (17/8/2022).

Baca Juga: Inilah Kronologis Kasat Narkoba Polres Karawang Ditangkap Bareskrim di Apartemen

"Awalnya kita temukan 3 LP (laporan polisi) di Banjarmasin. Kita kembangkan ternyata ada 2 di Banjarbaru dan 2 di Kabupaten Banjar. Jadi total sementara ada 7 LP," tambah Thomas.

Polisi juga berhasil mengamankan 5 barang bukti motor yang disembunyikan keduanya di kawasan Puruk Cahu.

Semua barang bukti yang ditemukan belum ada yang dipindah tangankan atau dijual.

Namun, tetap dilakukan pengembangan oleh penyidik untuk antisipasi barang bukti yang lain.

Baca Juga: Inilah Alasan Bupati Pecat Dokter di Gunungkidul yang Ketahuan Selingkuh

Keduanya dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian.

Tidak menutup kemungkinan jika dalam penyidikan ditemukan fakta-fakta lain maka akan ada tambahan pasal untuk menjerat keduanya.

Dan yang pasti keduanya akan menghadapi sidang etik Polri guna mempertanggungjawabkan secara institusi.***

Editor: Dwi Andri Yatmo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah