Sah! MUI Resmi Tetapkan Es Krim Mixue Halal

- 18 Februari 2023, 07:00 WIB
Apakah es krim mixue halal atau tidak bisa dilihat dari komposisinya ataukah harus memiliki label sertifikat halal MUI?
Apakah es krim mixue halal atau tidak bisa dilihat dari komposisinya ataukah harus memiliki label sertifikat halal MUI? /

MediaPemalang.com - Perdebatan es krim yang membuat fenomenal dan menjadi trending topik belakangan ini yaitu Mixue terkait halal dan haram akhirnya selesai sudah.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menerbitkan ketetapan halal produk es krim Mixue. Keputusan tersebut dikeluarkan setelah Komisi Fatwa melaksanakan sidang produk halal pada Rabu (15/2) kemarin.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh dalam laman resmi MUI menyatakan, "Produk Mixue telah sesuai produk halal. Bahannya berasal dari produk yang suci dan prosesnya terjamin."

Baca Juga: Kapan Mixue akan Halal MUI? Ini Jawaban Resmi Mixue Indonesia Apakah Mixue Halal, Tidak atau Bahkan Haram

MUI menelaah dan mengkaji laporan audit kehalalan yang disampaikan Lembaga Pemeriksa Halal Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) MUI.

Asrorun mengatakan bahan produk Mixue telah memenuhi standar halal yang ditetapkan MUI. Di antaranya semua bahan yang digunakan halal dan suci, serta proses produksinya terjamin kesuciannya.

Ia juga memastikan ketetapan halal MUI terhadap Mixue meliputi semua outlet dan menu.

MUI telah menetapkan standar halal baru terhadap produk makanan dan minuman yang memiliki cabang dengan berbagai menu. Audit produk halal dilakukan pada semua outlet dan menu di dalamnya.

Halaman:

Editor: Dwi Andri Yatmo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x