Pemberian THR dan Gaji Ke13 Tahun 2023: Apa yang Perlu Diketahui

- 30 Maret 2023, 05:00 WIB
Ilustrasi. THR 2023 bagi ASN/PNS akan segera cair tunggu Presiden tandatangani PP terkait THR dan gaji ke 13. Kapan THR PNS 2023 cair? intip besarannya!
Ilustrasi. THR 2023 bagi ASN/PNS akan segera cair tunggu Presiden tandatangani PP terkait THR dan gaji ke 13. Kapan THR PNS 2023 cair? intip besarannya! /PIXABAY/iqbalnuril

Dalam hal ini, para pegawai negeri harus tetap bersabar dan memahami situasi yang sedang terjadi. Mereka juga dapat memperoleh informasi yang lebih lanjut dari instansi tempat mereka bekerja atau melalui media resmi pemerintah.

Berdasarkan surat edaran Menteri PANRB, tanggal 15 Februari 2023, dengan hal : Kebijakan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketigabelas Bagi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.

Baca Juga: Inilah Doa Masuk Kamar Mandi dan Keluar Kamar Mandi beserta Artinya

Baca Juga: Air Hujan sebagai Air Suci: Apa Saja Kandungan dan Khasiatnya bagi Kesehatan?

a. Komponen THR dan Gaji Ketigabelas Tahun 2023:

1. Bagi PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, termasuk CPNS mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja atau dengan sebutan lainnya yang diterima dalam 1 (satu) bulan.
2. Bagi pensiunan dan penerima pensiun mencakup pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan yang diterima dalam 1 (satu) bulan.
3. Bagi Penerima Tunjangan sebesar Tunjangan yang diterima oleh Penerima Tunjangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Bagi Pimpinan, Anggota, dan Pegawai Nonpegawai ASN di Lembaga Nonstruktural sebagaimana terlampir.

b. Penerima THR dan Gaji Ketigabelas Tahun 2023:

1. PNS dan CPNS;
2. PPPK;
3. Prajurit TNI;
4. Anggota Polri; dan
5. Pejabat Negara.

Diberikan juga kepada:

Halaman:

Editor: Soni Susilo


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x