Tidak Sabar Menunggu THR dan Gaji Ke 13 Tahun 2023? Ini Jadwalnya

- 26 Maret 2023, 22:00 WIB
Tidak Sabar Menunggu THR dan Gaji Ketigabelas Tahun 2023? Ini Jadwalnya
Tidak Sabar Menunggu THR dan Gaji Ketigabelas Tahun 2023? Ini Jadwalnya /Pixabay/EmAji/

1. Pensiunan (PNS/TNI/Polri & Pejabat Negara);
2. Penerima Pensiun; dan
3. Penerima Tunjangan.

Baca Juga: Mengenali Bahaya Riya dan Apa yang Diucapkan Oleh Orang yang Takut Kepada Sesuatu

Baca Juga: Jenis-Jenis Air dalam Fiqh: Memahami Kategori Air untuk Bersuci dalam Islam

Termasuk:

1. Wakil Menteri;
2. Staf Khusus di lingkungan kementerian/lembaga;
3. Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi;
4. Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
5. Hakim Ad hoc;
6. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural (Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain; Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain; Sekretaris atau dengan sebutan lain; Anggota);
7. Pimpinan BLU/BLUD (Dewan Pengawas dan Pejabat Pengelola);
8. Pimpinan LPP (Dewan Pengawas dan Dewan Direksi);
9. Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat (Menteri; Pejabat Pimpinan Tinggi, Administrator; Pengawas);
10. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi pemerintah, termasuk Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Nonstruktural, instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah, Lembaga Penyiaran Publik, dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri Baru; dan
11. Aparatur Negara lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

c. Rencana waktu pemberian THR dan Gaji Ketigabelas Tahun 2023:

1. THR: Diberikan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya Idul Fitri Tahun 2023 (Hari Raya jatuh pada tanggal 22-23 April 2023).
2. Gaji Ketigabelas: Diberikan bulan Juli 2023.

Sebagai kesimpulan, pemberian THR dan gaji ke-13 masih menunggu kabar dari pemerintah. Para pegawai negeri diharapkan dapat bersabar dan memahami situasi yang sedang terjadi. Pemerintah juga diharapkan dapat memberikan kepastian mengenai jadwal dan besaran tunjangan tersebut secepat mungkin. ***

Halaman:

Editor: Soni Susilo


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x