MEDIA PEMALANG - Polisi menangkap SE (52) yang diduga mencabuli anak tirinya yang masih berusia 14 tahun.
SE juga ternyata merupakan residivis kasus serupa dan pernah divonis 7 tahun.
Kepala Seksi Humas Polres Purworejo, AKP Yuli Monasoni, mengatakan bahwa pelaku terancam hukuman berat.
"Ia terancam hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara," ujar Yuli.
SE mengaku tertarik dengan anak tirinya yang cantik dan telah mencabulinya beberapa kali selama dua tahun terakhir.
“Saya tergoda dengan anak tiri saya yang cantik. Dia kan dekat dengan saya, sering guyon (bercanda)," kata SE.
Baca Juga: Bejat! Kakek Gorontalo Ini Tega Perkosa Cucu Tirinya Sendiri Saat Berkunjung
Ia menganggap kedekatannya dengan anak tirinya sebagai dorongan untuk melakukan tindakan bejat tersebut.