Pemerintah Resmi Keluarkan Aturan Wisuda PAUD-SMA, Kemendikbud: Bukan Acara Wajib

- 25 Juni 2023, 16:40 WIB
Kemendikbud resmi keluarkan aturan wisuda jenjang PAUD, SD, SMP dan SMA/SMK. Ada 2 poin aturan yang berisi mengenai acara wisuda
Kemendikbud resmi keluarkan aturan wisuda jenjang PAUD, SD, SMP dan SMA/SMK. Ada 2 poin aturan yang berisi mengenai acara wisuda /Tangkap layar Youtube.com/DPR RI

MEDIA PEMALANG - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) telah resmi mengeluarkan aturan mengenai kegiatan wisuda mulai dari tingkat PAUD hingga SMA.

Dalam Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek dengan Nomor 14 Tahun 2023, kebijakan ini berlaku untuk acara wisuda di satuan pendidikan anak usia dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA).

Salah satu poin penting dalam surat edaran ini berkaitan dengan prosesi wisuda.

Penting untuk diingat bahwa kegiatan wisuda sekolah tidak boleh menjadi kewajiban yang memberatkan bagi orangtua atau wali murid.

Baca Juga: Gampang Dihafal! Doa sebelum Belajar di Sekolah untuk Anak TK dan Paud Pendek, Arab dan Latin serta Artinya

Aturan ini berlaku untuk semua tingkatan pendidikan, mulai dari satuan pendidikan anak usia dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), hingga Sekolah Menengah Atas (SMA).

Sebelumnya, banyak orangtua dan wali murid yang memprotes biaya acara wisuda yang terlalu mahal, dengan jumlah mencapai ratusan ribu hingga jutaan rupiah.

Netizen juga ikut berkomunikasi di media sosial untuk mengusulkan agar prosesi wisuda dan penggunaan toga hanya diterapkan dalam jenjang perguruan tinggi.

Namun, sebagian netizen berpendapat bahwa tidak ada masalah dengan prosesi wisuda di tingkat PAUD-SMA. Bagi beberapa orangtua, wisuda di tingkat PAUD, SD, SMP, dan SMA dapat menjadi pendorong motivasi bagi siswa dalam mengejar pendidikan mereka.

Halaman:

Editor: Dwi Andri Yatmo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah