Viral! Benarkah Katering Jemaah Haji Dihentikan Sepihak oleh Kemenag?

- 26 Juni 2023, 05:39 WIB
Berita Viral Katering Jemaah Haji Dihentikan Sepihak, Benarkah? Simak selengkapnya di artikel satu ini.
Berita Viral Katering Jemaah Haji Dihentikan Sepihak, Benarkah? Simak selengkapnya di artikel satu ini. /

MEDIA PEMALANG - Cuitan yang mengandung fitnah telah disebar oleh anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPR RI, Iskan Qolba Lubis. Melalui akun Twitter-nya @IskanQL, Iskan menyebutkan PPIH (Petugas Penyelenggara Ibadah Haji) Arab Saudi 1444 H/2023 M.

"Darurat Haji 2023? Hari ini 25/6 @Kemenag_RI menghentikan katering secara sepihak dan tidak sesuai dengan kesepakatan dari PANJA HAJI, jemaah terpaksa harus membeli makanan sendiri. Bagaimana dengan jemaah yang tidak mampu? Mengapa menjadi seperti ini...??? @FPKSDPRRI," demikian dikutip dari akun @IskanQL.

Cuitan ini telah diposting sekitar lima jam yang lalu dan mendapat perhatian yang cukup besar dari netizen.

Baca Juga: Inilah Alasan Lima Calon Haji Indonesia Ditolak Arab Saudi Meski Memiliki Visa

"Kami sangat menyesalkan cuitan yang dibuat oleh Pak Iskan Qolba Lubis melalui akun Twitter-nya. Cuitan tersebut diposting di Tanah Suci, tetapi isinya mengandung fitnah," tegas Jubir Kementerian Agama Anna Hasbie di Makkah, hari Minggu (25/6/2023).

Menurut Anna, memang benar bahwa hari ini, tanggal 7 Zulhijah 1444 H, terjadi penghentian sementara layanan katering bagi jemaah haji di Makkah. Penghentian sementara juga akan dilakukan pada tanggal 14 dan 15 Zulhijah 1444 H.

"Keputusan penghentian sementara tersebut bukan diambil secara sepihak, tetapi merupakan hasil kesepakatan dengan Komisi VIII DPR. Inilah yang membuat cuitan Pak Iskan mengandung fitnah. Atau mungkin Pak Iskan tidak mengetahui substansi dari kesepakatannya?" ujar Anna.

Baca Juga: Agar Mabrur, Inilah Doa untuk Orang Berangkat Haji Mabrur sesuai Sunnah dalam Tulisan Arab Latin dan Artinya

Anna menjelaskan bahwa rata-rata masa tinggal jemaah haji Indonesia di Makkah adalah 25 hari. Dalam rentang waktu tersebut, Kementerian Agama dan DPR sepakat bahwa jemaah haji Indonesia akan mendapatkan 66 kali makan yang terdistribusi selama 22 hari. Oleh karena itu, ada tiga hari yang akan dihentikan sementara, yaitu pada tanggal 7, 14, dan 15 Zulhijah. Selama rentang waktu 8 hingga 13 Zulhijah, jemaah akan mendapatkan layanan katering di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armina).

Halaman:

Editor: Dwi Andri Yatmo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x