MEDIA PEMALANG - Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), presiden dan wakil presiden, pejabat negara, dan pejabat daerah diperbolehkan untuk berkampanye. Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, yaitu:
- Penyelenggaraan kampanye harus dilakukan di luar jam kerja
- Penyelenggaraan kampanye harus dilakukan di tempat yang tidak mengganggu ketertiban umum
- Penyelenggaraan kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara
Dengan demikian, presiden boleh berkampanye, tetapi harus mengikuti aturan yang telah ditetapkan.
Baca Juga: Mahfud MD Cawapres No Urut 3 Mundur dari Menkopolhukam, Ini Alasan yang Dipertimbangkan
Pandangan pro dan kontra:
Pandangan pro terhadap pernyataan Jokowi menyatakan bahwa presiden merupakan pejabat publik yang juga merupakan pejabat politik. Oleh karena itu, presiden memiliki hak untuk berkampanye, tetapi harus sesuai dengan aturan yang berlaku.
Pandangan kontra terhadap pernyataan Jokowi menyatakan bahwa presiden seharusnya tidak berkampanye, karena dapat menimbulkan konflik kepentingan. Selain itu, kampanye presiden dapat disalahgunakan untuk mendongkrak popularitas partai politik yang mengusungnya.
Baca Juga: Banyak Didengar dan Digunakan, Sebenarnya Apa Arti Kata Savage yang Sedang Viral?
Pada akhirnya, apakah presiden boleh berkampanye atau tidak adalah keputusan presiden sendiri. Namun, presiden perlu mempertimbangkan berbagai faktor, seperti aturan yang berlaku, pandangan masyarakat, dan potensi konflik kepentingan.
Editor: Gani P.