Serba-Serbi BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan: Panduan Lengkap untuk Anda Memahaminya

- 2 Februari 2024, 14:28 WIB
Serba-Serbi BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan: Panduan Lengkap untuk Anda Memahaminya
Serba-Serbi BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan: Panduan Lengkap untuk Anda Memahaminya /pajak.com

 

MEDIA PEMALANG - BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan merupakan dua program jaminan sosial yang diselenggarakan oleh pemerintah Indonesia. Kedua program ini memiliki tujuan untuk memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi masyarakat.

Baca Juga: Mengenal Asuransi Jasa Raharja Kecelakaan Motor:Digunakan untuk Perlindungan Dasar Bagi Pengendara

BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan, dahulu dikenal sebagai Jamsostek, merupakan program jaminan sosial yang memberikan perlindungan bagi pekerja atas risiko kecelakaan kerja, kematian, pensiun, dan hari tua.

Manfaat BPJS Ketenagakerjaan:

  • Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK): Memberikan santunan dan pelayanan kesehatan jika terjadi kecelakaan kerja.
  • Jaminan Kematian (JKM): Memberikan santunan kepada ahli waris jika peserta meninggal dunia.
  • Jaminan Hari Tua (JHT): Memberikan tabungan pensiun bagi peserta.
  • Jaminan Pensiun (JP): Memberikan penghasilan bulanan setelah peserta pensiun.

BPJS Kesehatan

Baca Juga: Ini Pengajuan Pinjaman KUR BSI 2024: Cair Sesuai Plafon, Bisa Daftar via Nomor HP!

BPJS Kesehatan merupakan program jaminan sosial yang memberikan pelayanan kesehatan bagi peserta.

Manfaat BPJS Kesehatan:

  • Pelayanan kesehatan rawat jalan dan rawat inap di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
  • Pelayanan kesehatan promotif dan preventif.
  • Pelayanan rehabilitasi medis.

Perbedaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan:

Aspek BPJS Ketenagakerjaan BPJS Kesehatan
Tujuan Memberikan perlindungan bagi pekerja atas risiko kecelakaan kerja, kematian, pensiun, dan hari tua. Memberikan pelayanan kesehatan bagi peserta.
Manfaat JKK, JKM, JHT, JP Pelayanan kesehatan rawat jalan dan rawat inap, pelayanan kesehatan promotif dan preventif, pelayanan rehabilitasi medis.
Iuran Dibayar oleh pekerja dan pemberi kerja Dibayar oleh peserta, pemerintah, dan pemberi kerja (untuk PPU)
Pendaftaran Dilakukan oleh pemberi kerja Dilakukan secara mandiri atau kolektif melalui perusahaan

Baca Juga: Mengenal Oli Mesin yang Digunakan pada Sepeda Motor, Ini Jenis dan Penjelasan Detailnya

BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan merupakan dua program jaminan sosial yang penting bagi masyarakat. BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan bagi pekerja, sedangkan BPJS Kesehatan memberikan pelayanan kesehatan.

Memilih program BPJS yang tepat sangatlah penting. Pastikan Anda memahami manfaat dan kewajiban dari masing-masing program sebelum memilih.

Semoga artikel ini bermanfaat!

Editor: Gani P.


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x