Inilah Jadwal Kiamat Fotokopi KTP yang Dipercepat Pemerintah, Kapan Mulai Berlaku?

- 7 Februari 2024, 07:13 WIB
Fotokopi KTP tidak berlaku mulai 1 Januari 2024
Fotokopi KTP tidak berlaku mulai 1 Januari 2024 /Dok Regina

MEDIA PEMALANG - Pemerintahan Joko Widodo, melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), telah memutuskan untuk mempercepat peresmian Pusat Data Nasional (PDN) di Cikarang. Awalnya direncanakan pada Oktober 2024, kini acara peresmian tersebut dijadwalkan pada 17 Agustus 2024.

PDN adalah infrastruktur yang vital untuk memajukan transformasi digital di Indonesia. Dengan anggaran sekitar Rp 2,7 triliun, mayoritas dana berasal dari pemerintah Perancis.

Dibangun di atas lahan seluas 5 hektar dengan bangunan seluas hampir 16.000 meter persegi, PDN akan menjadi pusat penyimpanan data bagi seluruh instansi pemerintahan di berbagai sektor. Saat ini, data dari 629 institusi pemerintah tersebar di beberapa pusat data, dan PDN akan memungkinkan penggabungan data-data ini.

"Akurat sekitar 400 layanan institusi pemerintah telah bergabung di PDN sementara," ungkap Pit, Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintahan/Acting Director for eGovernment, Aris Kurniawan, di lokasi pembangunan PDN Cikarang pada Selasa (6/2/2024).

Dengan PDN di Cikarang, diharapkan semua data instansi bisa terkonsolidasi, mempercepat proses birokrasi pemerintahan dan meningkatkan keamanannya.

Menurut Asisten Deputi Perumusan Kebijakan dan Koordinasi Penerapan SPBE Kementerian PAN-RB, Cahyono Tri Birowo, integrasi data pemerintah sangat penting untuk memberikan manfaat bagi masyarakat.

"Dengan adanya digital ID, semua proses autentikasi tidak lagi diserahkan ke setiap instansi sehingga warga tidak perlu lagi mengulangi proses yang sama," ungkapnya.

Integrasi data ini juga akan didukung oleh Peraturan Menteri Kominfo tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup publik, yang mengatur tata kelola klasifikasi data.

Percepatan peresmian PDN diharapkan akan mempercepat integrasi data dan mewujudkan digital ID, meskipun belum ada tanggal pasti integrasi data masyarakat Indonesia hingga dikeluarkan Peraturan Menteri Kominfo.***

Editor: Dwi Andri Yatmo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x