Siap-siap! Masa Tenang Kampanye Pemilu Dimulai 11 Februari, Ini 4 Aturan dan Larangannya

- 11 Februari 2024, 15:28 WIB
Siap-siap! Masa Tenang Kampanye Pemilu Dimulai 11 Februari, Ini 4 Aturan dan Larangannya
Siap-siap! Masa Tenang Kampanye Pemilu Dimulai 11 Februari, Ini 4 Aturan dan Larangannya /BBC

MEDIA PEMALANG - Masa tenang merupakan periode krusial dalam proses pemilu, di mana aktivitas kampanye dihentikan untuk memberikan kesempatan kepada para pemilih dalam menentukan pilihan mereka tanpa pengaruh dari pihak manapun. Berikut informasi mengenai jadwal, aturan, dan larangan pada masa tenang:

Jadwal Masa Tenang

Baca Juga: Gak Perlu ke Samsat! Ini Cara Mudah dan Cepat untuk Cek Pemilik Kendaraan Lewat HP

  • Pemilihan Umum (Pemilu) 2024: 11-13 Februari 2024
  • Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024: 27-29 November 2024

Aturan Masa Tenang

  1. Larangan Kampanye: Peserta pemilu, tim kampanye, dan pihak terkait dilarang melakukan kegiatan kampanye dalam bentuk apapun, baik secara langsung maupun tidak langsung.
  2. Penayangan Iklan Politik: Iklan politik di media massa, baik cetak, elektronik, maupun internet, dihentikan.
  3. Pencabutan Alat Peraga Kampanye: Alat peraga kampanye seperti baliho, spanduk, dan poster harus dicabut oleh tim kampanye.
  4. Kewajiban Media Massa: Media massa wajib bersikap netral dan tidak memihak kepada peserta pemilu manapun.

Larangan Masa Tenang

  1. Kegiatan Politik: Melakukan pertemuan, rapat umum, dan kegiatan politik lainnya.
  2. Penyebaran Bahan Kampanye: Menyebarkan bahan kampanye dalam bentuk apapun, baik cetak, elektronik, maupun internet.
  3. Penggunaan Media Sosial: Memanfaatkan media sosial untuk menyebarkan konten kampanye.
  4. Menawarkan/Memberi Hadiah: Memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada pemilih untuk mempengaruhi pilihan mereka.

Baca Juga: Nostalgia Masa Lalu dengan 5 Pilihan Motor Baru Bergaya Retro Klasik 2024, DIjamin Makin Kece!

Pentingnya Masa Tenang

Masa tenang memberikan kesempatan kepada para pemilih untuk merenungkan pilihan mereka tanpa pengaruh dari pihak manapun. Hal ini diharapkan dapat menghasilkan pemilu yang demokratis dan berkualitas.

Sanksi Pelanggaran

Pelanggaran terhadap aturan masa tenang dapat dikenai sanksi, seperti teguran tertulis, denda, hingga pembatalan keikutsertaan dalam pemilu.

Masa tenang merupakan periode penting untuk memastikan pemilu yang adil dan demokratis. Oleh karena itu, penting bagi semua pihak untuk memahami dan mematuhi aturan dan larangan pada masa tenang.

 

Editor: Gani P.


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x