Meta Ketar-Ketir! Kominfo Wajibkan Bayar Konten Berita, Gimana Nasib Facebook & Instagram?

- 10 Maret 2024, 06:08 WIB
Sebuah smartphone dengan logo Facebook terlihat di depan ditampilkan logo rebrand baru Facebook Meta.
Sebuah smartphone dengan logo Facebook terlihat di depan ditampilkan logo rebrand baru Facebook Meta. /REUTERS/Dado Ruvic/Ilustrasi./

MEDIAPEMALANG.COM - Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas telah menetapkan kewajiban bagi penyedia platform digital seperti Facebook dan Google untuk membayar konten berita yang diproduksi oleh perusahaan pers.

Namun, setelah beberapa hari pengumuman peraturan tersebut, Meta, induk perusahaan Facebook dan Instagram, mengklaim bahwa mereka tidak diwajibkan untuk membayar konten berita. Menurut Meta, konten-konten berita yang tersedia di platform media sosial mereka diunggah secara sukarela oleh perusahaan media massa.

Menyikapi sikap Meta, Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Usman Kasong, memberikan klarifikasi. Dia menyatakan bahwa Perpres Nomor 32 Tahun 2024 berlaku untuk semua platform digital yang menyebarkan dan memonetisasi berita dari perusahaan pers, termasuk Google dan Meta.

"Definisi 'berita' yang dimaksud dalam Perpres telah dijelaskan dengan baik. Ini mencakup karya jurnalistik yang diproduksi oleh wartawan yang bekerja di perusahaan pers yang sah di Indonesia," ungkap Usman pada Rabu (6/3/2024).

Lebih lanjut, Usman menjelaskan bahwa kreator konten tidak terpengaruh oleh Perpres "Publisher's Rights" karena mereka tidak bekerja untuk perusahaan pers. Oleh karena itu, para kreator konten dapat terus membuat konten seperti biasa tanpa terpengaruh oleh peraturan tersebut.

Presiden Jokowi dalam pengumumannya pada tanggal 20 Februari lalu menjelaskan bahwa Perpres Nomor 32 Tahun 2024 bertujuan untuk menciptakan kemitraan yang lebih adil antara platform digital seperti Google dan Meta dengan institusi pers, dengan tujuan mendukung jurnalisme berkualitas.

Kemitraan ini dapat direalisasikan dalam berbagai bentuk, termasuk lisensi berbayar, pembagian pendapatan, pertukaran data pengguna berita secara agregat, atau bentuk kerja sama lainnya sesuai yang tercantum dalam Pasal 7 Perpres Nomor 32 Tahun 2024.***

Editor: Dwi Andri Yatmo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x