Mendagri Ungkap Alasan Dibalik Lahirnya Kota 'Jabodetabekjur', Simak Poin Pentingnya!

- 15 Maret 2024, 04:06 WIB
Mendagri, Muhammad Tito Karnavian.
Mendagri, Muhammad Tito Karnavian. /Foto: Kemendagri.go.id

MEDIAPEMALANG.COM - Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menegaskan status Jakarta setelah tidak lagi menjadi Daerah Khusus Ibu Kota (DKI). Dengan keputusan tersebut, Jakarta akan berkembang menjadi sebuah kota aglomerasi.

Kota aglomerasi adalah kota yang pertumbuhannya akan diikuti oleh kota-kota satelitnya, seperti Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan Cianjur, atau yang lebih dikenal sebagai Jabodetabekjur.

Tito menjelaskan bahwa pilihan untuk mengembangkan kota aglomerasi ini diambil untuk menghindari perubahan administratif menjadi kota megapolitan atau metropolitan.

"Karena akan ada banyak perubahan undang-undang yang harus dilakukan, seperti UU Jawa Barat, UU Banten, UU Depok, UU Bekasi, dan banyak lagi. Oleh karena itu, disepakati untuk menyebutnya sebagai kawasan aglomerasi tanpa perubahan administratif yang signifikan," ujar Tito dalam rapat kerja dengan Badan Legislasi DPR, dikutip pada Kamis. (13/5/2024).

Dengan demikian, pemerintah dapat mengkoordinasikan pembangunan tanpa perlu mengubah struktur administratif, sambil mengatasi masalah yang sama, seperti banjir, kemacetan lalu lintas, polusi, dan migrasi penduduk.

"Tidak ada keterkaitan masalah administratif, tetapi ini adalah kawasan yang perlu diharmonisasikan program-programnya, terutama program-program yang bersifat umum," jelas Tito.

Konsep pembangunan Jakarta sebagai kota aglomerasi akan dipimpin oleh sebuah badan khusus yang disebut sebagai Dewan Kawasan Aglomerasi, dengan tugas dan fungsi serupa dengan Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Papua.

"Dewan kawasan akan menjadi bentuk yang dipilih untuk aglomerasi ini, karena ini lebih memungkinkan dan tidak mengubah UU yang terkait dengan kewenangan daerah otonom lainnya," ucap Ketua Baleg DPR, Supratman Andi Agtas.

Dalam draf RUU DKJ, Dewan Kawasan Aglomerasi ditugaskan untuk mengoordinasikan penyelenggaraan penataan ruang Kawasan Strategis Nasional pada Kawasan Aglomerasi dan Dokumen Rencana Induk Pembangunan Kawasan Aglomerasi; serta mengkoordinasikan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan program dan kegiatan dalam rencana induk oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.

Halaman:

Editor: Dwi Andri Yatmo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x