Siap-Siap! Ini Jadwal Pencairan Gaji 13 PNS Tahun 2024 dan Komponennya, Benarkah Sebentar Lagi?

- 3 Mei 2024, 06:30 WIB
Siap-Siap! Ini Jadwal Pencairan Gaji 13 PNS Tahun 2024 dan Komponennya, Benarkah Sebentar Lagi?
Siap-Siap! Ini Jadwal Pencairan Gaji 13 PNS Tahun 2024 dan Komponennya, Benarkah Sebentar Lagi? /

MEDIA PEMALANG - Pencairan gaji 13 PNS merupakan salah satu momen yang ditunggu-tunggu oleh para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia. Bantuan keuangan ini menjadi bentuk penghargaan atas dedikasi dan kinerja ASN dalam menjalankan tugasnya. Pada tahun 2024, pemerintah telah menetapkan jadwal pencairan gaji 13 PNS dan komponen-komponen yang akan diterimanya melalui PP No. 14/2024 yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada 13 Maret 2024 lalu.

Jadwal Pencairan Gaji 13 PNS 2024

Berdasarkan pasal 12 PP No.14/2024, gaji 13 PNS, TNI/Polri, Pensiunan tahun 2024 akan dibayarkan paling cepat pada Juni 2024. Besarannya didasarkan kepada komponen pengahasilan bulan Mei 2024.

Komponen Gaji 13 PNS 2024

Gaji 13 PNS terdiri dari beberapa komponen, yaitu:

  • Untuk PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik yang anggarannya bersumber dari APBN, komponennya yaitu:
    • gaji pokok;
    • tunjangan keluarga;
    • tunjangan pangan;
    • tunjangan jabatan atau tunjangan umum;
    • tunjangan kinerja
  • Untuk PNS dan PPPK yang anggarannya bersumber dari APBD, komponennya yaitu:
    • gaji pokok;
    • tunjangan keluarga;
    • tunjangan pangan;
    • tunjangan jabatan atau tunjangan umum tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 (satu) bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
  • Untuk Pensiunan dan Penerima Pensiun, komponennya yaitu:
    • pensiun pokok;
    • tunjangan keluarga;
    • tunjangan pangan;
    • tambahan penghasilan

Pencairan gaji 13 PNS tahun 2024 merupakan kabar gembira bagi para ASN di Indonesia. Dengan memahami jadwal pencairan dan komponen-komponen yang akan diterima, PNS dapat mempersiapkan diri dengan baik untuk memanfaatkan gaji 13 secara maksimal.

Editor: Gani P.


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah