11 Daftar Penyakit yang Bisa Ditanggung BPJS Kesehatan, Catat Biar Nggak Keliru!

- 29 Mei 2024, 14:00 WIB
11 Daftar Penyakit yang Bisa Ditanggung BPJS Kesehatan, Catat Biar Nggak Keliru!
11 Daftar Penyakit yang Bisa Ditanggung BPJS Kesehatan, Catat Biar Nggak Keliru! /

MEDIA PEMALANG - BPJS Kesehatan, program jaminan kesehatan nasional Indonesia, memberikan akses layanan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia. Salah satu manfaat utama BPJS Kesehatan adalah menanggung biaya pengobatan berbagai macam penyakit.

Namun, tidak semua penyakit ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Terdapat daftar penyakit yang secara resmi tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 49 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional.

Daftar penyakit yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan

Daftar penyakit yang ditanggung BPJS Kesehatan ini terdiri dari 144 jenis penyakit, yang dikategorikan menjadi beberapa kelompok, seperti:

  • Penyakit menular: TBC, HIV/AIDS, Hepatitis B & C, Malaria, Demam Berdarah Dengue, dan lainnya.
  • Penyakit tidak menular: Diabetes Melitus, Hipertensi, Jantung Koroner, Stroke, Kanker, dan lainnya.
  • Penyakit ibu dan anak: persalinan normal dan SC, keguguran, komplikasi kehamilan, dan lainnya.
  • Penyakit mata: katarak, glaukoma, kelainan refraktif mata, dan lainnya.
  • Penyakit THT: radang telinga, radang tenggorokan, sinusitis, dan lainnya.
  • Penyakit gigi: gigi berlubang, penyakit gusi, dan lainnya.
  • Penyakit saraf: stroke, epilepsi, Parkinson, dan lainnya.
  • Penyakit tulang dan sendi: patah tulang, radang sendi, osteoporosis, dan lainnya.
  • Penyakit jiwa: depresi, skizofrenia, bipolar, dan lainnya.
  • Penyakit kulit: eksim, psoriasis, alergi kulit, dan lainnya.
  • Penyakit kanker: kanker payudara, kanker leher rahim, kanker paru-paru, dan lainnya.

Penting untuk dipahami bahwa daftar ini tidak lengkap. BPJS Kesehatan terus memperbarui daftar penyakit yang ditanggung seiring dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat.

Untuk informasi lebih lengkap dan terbaru mengenai daftar penyakit yang ditanggung BPJS Kesehatan, Anda dapat:

  • Mengunjungi situs web resmi BPJS Kesehatan: https://bpjs-kesehatan.go.id/
  • Menghubungi Call Center BPJS Kesehatan di 1500 491
  • Mengunjungi kantor layanan BPJS Kesehatan terdekat

Berikut beberapa tips tambahan untuk memanfaatkan BPJS Kesehatan secara maksimal:

  • Daftarkan diri dan anggota keluarga Anda sebagai peserta BPJS Kesehatan.
  • Pahami hak dan kewajiban Anda sebagai peserta BPJS Kesehatan.
  • Gunakan kartu BPJS Kesehatan Anda saat berobat di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
  • Pantau status kepesertaan Anda secara berkala.
  • Laporkan jika Anda mengalami perubahan data diri.

Dengan memahami daftar penyakit yang ditanggung BPJS Kesehatan dan tips-tips di atas, Anda dapat memanfaatkan program jaminan kesehatan ini secara optimal untuk menjaga kesehatan diri dan keluarga.

Editor: Gani P.


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah