Jangan Terlalu Lama Mengemudi, Simak Aturan Durasi Berkendara Berikut Ini!

- 7 Juni 2022, 21:00 WIB
Ada aturan terkait durasi berkendara yang harus kita ketahui khususnya saat melakukan perjalanan jarak jauh. Berikut pemaparannya.
Ada aturan terkait durasi berkendara yang harus kita ketahui khususnya saat melakukan perjalanan jarak jauh. Berikut pemaparannya. /

MEDIA PEMALANG - Sering kali orang menghabiskan momen akhir pekan dengan berlibur ke luar kota untuk me-refresh pikiran karena penat setelah seminggu bekerja.

Saat hendak berlibur, tak jarang orang menggunakan kendaraan pribadi khususnya mobil untuk melakukan perjalanan jarak jauh bersama keluarga.

Perjalanan jarak jauh tentu membutuhkan waktu yang lama untuk sampai ke tempat tujuan. Untuk itu, faktor keamanan dan keselamatan harus benar-benar diperhatikan saat akan melakukannya.

Nah, sebelum berangkat, kamu harus tahu bagaimana aturan terkait durasi berkendara jarak jauh agar tidak kebablasan karena terlalu lama mengemudi.

Baca Juga: Tips Membeli Mobil Bekas Agar Tidak Tertipu Penjual Nakal, Wajib Kamu Ketahui!

Melalui laman Instagramnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memublikasikan sebuah unggahan mengenai aturan tentang durasi berkendara dan beristirahat saat melakukan perjalanan jarak jauh.

Hal itu sebagaimana tertuang dalam pasal 90 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang isinya sebagai berikut.

1. Durasi mengemudi yaitu paling lama 8 jam dalam sehari.

2. Durasi maksimal mengemudi tanpa beristirahat adalah 4 jam. Setelah itu, pengemudi harus menepi untuk beristirahat.

Halaman:

Editor: Dwi Andri Yatmo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x