Inilah Syarat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor 1 tahun, Jangan Sampai Salah dan Telat Bayar

- 18 Desember 2022, 12:20 WIB
Ilustrasi BPKB. Korlantas akan mulai terapkan BPKB elektronik di tahun 2023.
Ilustrasi BPKB. Korlantas akan mulai terapkan BPKB elektronik di tahun 2023. /polri.go.id/

MEDIA PEMALANG - Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) adalah pajak yang harus dibayarkan oleh pemilik kendaraan bermotor seperti mobil, motor, truk, dan kendaraan bermotor lainnya.

PKB merupakan bagian dari kewajiban pemilik kendaraan bermotor untuk membayar pajak setiap tahun kepada pemerintah.

PKB dikenakan berdasarkan jenis, tipe, dan tahun pembuatan kendaraan bermotor. Besaran PKB juga bisa dipengaruhi oleh faktor-faktor seperti kapasitas mesin, kapasitas muatan, dan lokasi pembayaran.

Baca Juga: Inilah Langkah Antisipasi Lupa Menaruh Kunci Mobil dan Cara Membuka Pintu Mobil yang Terkunci

PKB biasanya harus dibayarkan setiap tahun sekali pada bulan yang sama dengan bulan pembuatan kendaraan bermotor. Pembayaran PKB bisa dilakukan di bank, kantor pos, atau melalui aplikasi pajak online yang disediakan oleh pemerintah.

PKB merupakan salah satu sumber pendapatan pemerintah yang dipergunakan untuk membiayai berbagai kegiatan pemerintah seperti pembangunan jalan, pelayanan kesehatan, dan pelayanan publik lainnya. PKB juga bisa digunakan sebagai alat pengendalian lalu lintas dan untuk mengurangi tingkat kemacetan di jalan raya.

Syarat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Satu Tahunan Atas Nama Perorangan

Lebih detail mengenai syarat bayar pajak motor satu tahunan individu (perorangan) adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Tanggung Jawab Guru, Memetakan Kompetensi dan Kebutuhan Murid di Sekolah

Halaman:

Editor: Chamdani Lukman Bachtiar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x