Pengen Beli BBM Subsidi? Cek Kriterianya Dulu!

- 13 Desember 2023, 09:12 WIB
Pengen Beli BBM Subsidi? Cek Kriterianya Dulu!
Pengen Beli BBM Subsidi? Cek Kriterianya Dulu! /pexels.com

MEDIA PEMALANG - Di Indonesia, bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, seperti Pertalite dan Bio Solar, diberikan kepada masyarakat untuk meringankan beban ekonomi.

Namun, tidak semua kendaraan berhak membeli BBM bersubsidi. Ada kriteria tertentu yang harus dipenuhi agar bisa mendapatkan subsidi BBM.

Berikut adalah kriteria kendaraan yang boleh beli BBM subsidi per 2023:

Baca Juga: Mobil Listrik: Lebih Ramah Lingkungan, Lebih Hemat, Lebih Mudah Perawatannya

1. Kendaraan Bermotor Roda Empat:

  • Pertalite:
    • Kendaraan perorangan dengan mesin dengan kapasitas silinder maksimal 1.500 cc.
    • Taksi plat kuning.
    • Kendaraan umum (angkot) dengan tanda nomor kendaraan berwarna kuning.
    • Mobil dinas operasional pemerintahan.
    • Mobil barang dengan jumlah roda enam atau lebih.
  • Bio Solar:
    • Kendaraan angkutan umum berpelat kuning.
    • Kendaraan angkutan barang dengan jumlah roda enam atau lebih.
    • Kendaraan perkebunan dan pertambangan dengan jumlah roda enam atau lebih.
    • Kendaraan operasional instansi pemerintah.

2. Kendaraan Bermotor Roda Dua:

Baca Juga: 5 Alasan Mengapa Mobil Listrik Lebih Baik dari Mobil Konvensional

  • Pertalite:
    • Seluruh sepeda motor tanpa batasan kapasitas mesin.

3. Kendaraan Bermotor Roda Tiga:

  • Pertalite:
    • Seluruh kendaraan roda tiga tanpa batasan kapasitas mesin.

4. Kendaraan Bermotor Roda Empat (Khusus Bio Solar):

  • Wajib mendaftar program Subsidi Tepat melalui website atau aplikasi MyPertamina.
  • Saat ini program Subsidi Tepat masih dalam tahap uji coba dan baru berlaku di 34 kota/kabupaten.

5. Kendaraan yang Tidak Boleh Beli BBM Subsidi:

  • Kendaraan mewah dengan kapasitas mesin di atas 2.500 cc.
  • Kendaraan dinas non-operasional.
  • Kendaraan pribadi milik pejabat negara.
  • Kendaraan modifikasi yang mengubah spesifikasi teknis mesin dan emisi.

6. Pembelian BBM Subsidi:

Baca Juga: Inilah Solusi Praktis untuk Kunci Motor yang Macet, Wajib Kalian Tahu!

  • Semua pembelian BBM bersubsidi harus dilakukan di SPBU Pertamina resmi.
  • Pembelian BBM bersubsidi harus menggunakan metode pembayaran non-tunai (kartu debit/kredit, aplikasi MyPertamina) di SPBU yang sudah terintegrasi dengan sistem Pertamina.
  • Pembelian BBM bersubsidi dibatasi sesuai dengan ketentuan pemerintah.

7. Sanksi Pelanggaran:

  • Pengendara yang kedapatan menggunakan BBM bersubsidi secara tidak sah akan dikenakan sanksi berupa denda atau penyitaan kendaraan.

Perlu dicatat: Peraturan dan kriteria mengenai BBM bersubsidi dapat berubah sewaktu-waktu. Untuk informasi terbaru, silakan kunjungi website resmi Pertamina atau Kementerian ESDM.

Editor: Gani P.


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x