Inilah Fungsi Marka Chevron di Jalan Tol, Pahami agar Tidak Kena Denda!!

- 25 Januari 2024, 21:48 WIB
Fungsinya sebagai tanda larangan untuk diinjak atau dilindas.
Fungsinya sebagai tanda larangan untuk diinjak atau dilindas. /

MEDIA PEMALANG - Saat melintas di jalan tol, tak jarang kita menemui marka khusus yang umumnya terletak di persimpangan menuju pintu keluar tol. Marka ini dikenal sebagai marka chevron atau marka serong, memiliki bentuk garis utuh yang tidak terputus. Fungsinya sebagai tanda larangan untuk diinjak atau dilindas.

Menurut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 34 Tahun 2024, marka chevron membentuk garis utuh yang bukan merupakan bagian dari marka membujur atau melintang, digunakan untuk menandakan bahwa daerah permukaan jalan tersebut bukan merupakan jalur lalu lintas kendaraan.

Pemasangan marka chevron biasanya terfokus di persimpangan dua jalur, bertujuan untuk mencegah kecelakaan di jalan tol. Meski demikian, beberapa ruas jalan tol yang dianggap rawan kecelakaan juga dilengkapi dengan marka chevron, bahkan tanpa adanya percabangan jalan.

Ahmad Wildan, Senior Investigator Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), menjelaskan bahwa marka chevron memberikan ilusi visual yang dapat mencegah pengemudi untuk melaju terlalu kencang. Ini terkait dengan konsep reducing marking, di mana marka memberi informasi tentang penyempitan jalan, memicu otak pengemudi untuk menurunkan kecepatan secara refleks.

Penting untuk dicatat bahwa melanggar marka chevron dapat berakibat pada sanksi hukum. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 287 ayat 1 menyatakan bahwa pelanggaran terhadap marka jalan dapat dikenakan sanksi berupa kurungan maksimal dua bulan atau denda hingga Rp 500.000.

Dengan peran dan fungsi pentingnya, pengguna jalan perlu memahami arti dari marka chevron dan tetap mematuhi aturan lalu lintas untuk menjaga keselamatan dan ketertiban di jalan tol.***

Editor: Dwi Andri Yatmo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah