Pentingkah Penggunaan Helm Saat Berkendara? Ini Alasannya dan Ternyata Diatur Undang-Undang

- 29 Januari 2024, 00:57 WIB
Pentingkah Penggunaan Helm Saat Berkendara? Ini Alasannya dan Ternyata Diatur Undang-Undang
Pentingkah Penggunaan Helm Saat Berkendara? Ini Alasannya dan Ternyata Diatur Undang-Undang /pexels.com

 

MEDIA PEMALANG - Di Indonesia, penggunaan helm saat berkendara diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Pasal 291 UU LLAJ menyebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan sepeda motor tidak mengenakan helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Baca Juga: Innova Reborn: Mobil MPV Premium yang Masih Merajai Pasar Indonesia, Inilah Fitur-fiturnya!

Penggunaan helm saat berkendara merupakan contoh disiplin terhadap aturan. Disiplin merupakan perilaku menaati peraturan dan norma yang berlaku. Dengan menggunakan helm, pengendara telah menunjukkan sikap disiplin terhadap aturan yang berlaku.

Penggunaan helm saat berkendara penting untuk melindungi kepala pengendara dari benturan saat terjadi kecelakaan. Helm dapat mengurangi risiko cedera kepala hingga 70%.

Selain melindungi kepala, penggunaan helm juga dapat mencegah terjadinya kematian akibat kecelakaan lalu lintas. Menurut data dari Korlantas Polri, sebanyak 76,8% korban kecelakaan lalu lintas yang meninggal dunia mengalami cedera kepala.

Penggunaan helm saat berkendara merupakan contoh disiplin terhadap aturan yang penting untuk dilakukan. Dengan menggunakan helm, pengendara dapat melindungi diri dari cedera kepala dan kematian akibat kecelakaan lalu lintas.

Tips untuk Menggunakan Helm yang Aman:

Baca Juga: Lagi Cari Motor Scoopy? Ini Dia Scoopy Model Terbaru, Simak Fitur, Perubahan, Desain, dan Harganya!

Halaman:

Editor: Gani P.


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x