Awas! Nunggak Pajak Bertahun-tahun Bisa Ditilang Polisi, Lho! Seperti Kasus Honda Jazz yang Diburu Polisi

- 31 Januari 2024, 15:18 WIB
Pengemudi Honda Jazz yang diburu polisi selain menggunakan pelat nomor palsu juga diketahui nunggak pajak. Pengendara nunggak pajak rupanya
Pengemudi Honda Jazz yang diburu polisi selain menggunakan pelat nomor palsu juga diketahui nunggak pajak. Pengendara nunggak pajak rupanya /

MEDIA PEMALANG - Seorang pengemudi Honda Jazz yang menjadi target kejaran polisi tidak hanya menggunakan pelat nomor palsu, tetapi juga diketahui menunggak pajak kendaraannya.

Ternyata, pengendara yang melanggar aturan dengan melintasi bahu jalan tersebut telah menunggak pajak selama bertahun-tahun.

Menurut informasi yang diungkapkan oleh Laman Instagram TMC Polda Metro Jaya, kendaraan Honda Jazz dengan pelat nomor B 1192 KKD tersebut belum membayar pajak sejak tahun 2012.

Bahkan, masa berlaku STNK untuk pelat nomor tersebut sudah mati sejak 7 tahun yang lalu, yakni pada tahun 2016.

"Juga diketahui bahwa kendaraan yang bersangkutan tidak melakukan pembayaran pajak mulai tahun 2012, dan masa berlaku STNK mati tahun 2016," demikian keterangan yang diunggah di laman Instagram TMC Polda Metro Jaya.

Penting untuk diingat bahwa membayar pajak adalah salah satu kewajiban bagi pemilik kendaraan. Meskipun demikian, masih banyak pemilik kendaraan yang mengabaikan kewajiban ini. Tidak hanya berdampak pada pelanggaran hukum, menunggak pajak juga dapat berakibat pada tilang oleh pihak kepolisian.

Kakorlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan, pernah menegaskan bahwa polisi memiliki kewenangan untuk menilang pemilik kendaraan yang belum membayar pajak. Penegakan hukum terhadap pelanggaran "tidak membayar pajak" mengacu pada pasal 288 ayat 1 Undang-Undang Lalu Lintas No. 22 Tahun 2009.

Aan menjelaskan bahwa kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan harus menunjukkan STNK dan TNKB yang sesuai dengan ketentuan yang dikeluarkan oleh Polri.

Jika pengemudi tidak dapat menunjukkan STNK yang sah sesuai ketentuan, STNK tersebut dianggap tidak sah. Pengesahan STNK dilakukan setiap tahun saat pemilik kendaraan membayar pajak, dengan masa berlaku STNK selama 5 tahun yang harus diperpanjang setiap tahun.

Halaman:

Editor: Dwi Andri Yatmo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah