MEDIA PEMALANG - Pajak kendaraan bermotor (PKB) merupakan salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemilik kendaraan bermotor. Pembayaran PKB tepat waktu sangat penting, karena jika tidak maka kendaraan tersebut bisa diblokir.
Kendaraan yang diblokir artinya tidak dapat digunakan untuk keperluan apapun, termasuk untuk berkendara, pengurusan balik nama, dan pengurusan mutasi kendaraan.
Baca Juga: Inilah 3 Mobil Produksi Malaysia yang Bekerjasama dengan Indonesia: Memproduksi Mobil Bersama
Oleh karena itu, penting untuk mengetahui apakah pajak kendaraan Anda sudah diblokir atau belum. Berikut adalah beberapa cara untuk mengetahui pajak kendaraan diblokir atau tidak:
1. Melalui SMS
Cara ini dapat dilakukan jika Anda berdomisili di wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, dan Kepulauan Riau. Caranya adalah dengan mengirimkan SMS ke nomor 1717 dengan format:
METRO Plat Nomor Kendaraan
Misalnya, jika plat nomor kendaraan Anda adalah B 1234 ABC, maka Anda mengirimkan SMS ke 1717 dengan format:
METRO B 1234 ABC
Jika pajak kendaraan Anda sudah diblokir, maka Anda akan mendapatkan balasan SMS dari 1717 dengan format:
Plat Nomor Kendaraan Anda sudah terblokir.
2. Melalui e-Tilang
Editor: Gani P.