MEDIA PEMALANG - Memerlukan informasi mengenai pemilik kendaraan berdasarkan plat nomornya? Kini, Anda bisa mengeceknya dengan mudah melalui dua cara: online dan SMS.
Baca Juga: 7 Motor Retro Klasik 2024 dengan Fitur Canggih: Nostalgia Masa Lalu dengan Kenyamanan Modern!
1. Cek Pemilik Plat Nomor Kendaraan via Samsat Online
Berikut langkah-langkahnya:
a. Kunjungi situs web Samsat online:
- Pilih situs web Samsat sesuai dengan wilayah Anda. Contohnya, untuk wilayah DKI Jakarta, Anda bisa mengunjungi
. - Pada halaman utama, pilih menu "Info Kendaraan".
b. Masukkan nomor plat kendaraan:
- Ketikkan nomor plat kendaraan yang ingin Anda cek pada kolom yang tersedia.
- Pastikan Anda memasukkan nomor plat dengan benar, termasuk huruf dan angka.
c. Klik tombol "Cari" atau "Cek".
- Tunggu beberapa saat, sistem akan menampilkan informasi mengenai pemilik kendaraan, seperti nama, alamat, dan jenis kendaraan.
2. Cek Pemilik Plat Nomor Kendaraan via SMS
Baca Juga: 5 Pilihan Motor Retro Klasik 2024: Cocok untuk Gaya Vintage yang Unik ala Anak Muda
Berikut langkah-langkahnya:
a. Buka aplikasi SMS di ponsel Anda.
b. Ketik pesan dengan format:
Editor: Gani P.