Ketahuan! Cara Mudah Lacak Pemilik Kendaraan Lewat Plat Nomor, Bisa Lewat Online

- 11 Februari 2024, 14:49 WIB
Ketahuan! Cara Mudah Lacak Pemilik Kendaraan Lewat Plat Nomor, Bisa Lewat Online
Ketahuan! Cara Mudah Lacak Pemilik Kendaraan Lewat Plat Nomor, Bisa Lewat Online /moladin.com

MEDIA PEMALANG - Memerlukan informasi mengenai pemilik kendaraan berdasarkan plat nomornya? Kini, Anda bisa mengeceknya dengan mudah melalui dua cara: online dan SMS.

Baca Juga: 7 Motor Retro Klasik 2024 dengan Fitur Canggih: Nostalgia Masa Lalu dengan Kenyamanan Modern!

1. Cek Pemilik Plat Nomor Kendaraan via Samsat Online

Berikut langkah-langkahnya:

a. Kunjungi situs web Samsat online:

  • Pilih situs web Samsat sesuai dengan wilayah Anda. Contohnya, untuk wilayah DKI Jakarta, Anda bisa mengunjungi .
  • Pada halaman utama, pilih menu "Info Kendaraan".

b. Masukkan nomor plat kendaraan:

  • Ketikkan nomor plat kendaraan yang ingin Anda cek pada kolom yang tersedia.
  • Pastikan Anda memasukkan nomor plat dengan benar, termasuk huruf dan angka.

c. Klik tombol "Cari" atau "Cek".

  • Tunggu beberapa saat, sistem akan menampilkan informasi mengenai pemilik kendaraan, seperti nama, alamat, dan jenis kendaraan.

2. Cek Pemilik Plat Nomor Kendaraan via SMS

Baca Juga: 5 Pilihan Motor Retro Klasik 2024: Cocok untuk Gaya Vintage yang Unik ala Anak Muda

Berikut langkah-langkahnya:

a. Buka aplikasi SMS di ponsel Anda.

b. Ketik pesan dengan format:

Halaman:

Editor: Gani P.


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah