4 Syarat Wajib Perpanjang SIM di Mobil Keliling, Jangan Salah Bawa!

- 22 Februari 2024, 12:05 WIB
4 Syarat  Wajib Perpanjang SIM di Mobil Keliling, Jangan Salah Bawa!
4 Syarat Wajib Perpanjang SIM di Mobil Keliling, Jangan Salah Bawa! /Humas Polri

MEDIA PEMALANG - Pernahkah Anda lupa memperpanjang SIM dan harus mengurusnya di kantor Satpas? Kini, Anda tidak perlu repot lagi! Layanan SIM Keliling hadir untuk memudahkan Anda dalam memperpanjang SIM A dan C tanpa harus antre lama di kantor Satpas.

Syarat Perpanjang SIM Keliling:

Baca Juga: 4 Tujuan Ban Mobil Diberi Alur, Pahami Penting untuk Keselamatan Berkendara

  • KTP asli dan fotokopi
  • SIM asli yang masih berlaku
  • Bukti cek kesehatan
  • Uang tunai untuk biaya perpanjangan

Tips Memperpanjang SIM Keliling:

  • Datanglah ke lokasi SIM Keliling pagi-pagi agar tidak antre lama.
  • Pastikan Anda membawa semua dokumen yang diperlukan.
  • Gunakan pakaian yang rapi dan sopan.
  • Isi formulir permohonan dengan lengkap dan benar.
  • Ikuti tes kesehatan dan tes psikologi.
  • Bayar biaya perpanjangan SIM.
  • Tunggu SIM baru Anda dicetak.

Lokasi dan Jadwal SIM Keliling:

Baca Juga: Avenged Sevenfold Siap Menggebrak Jakarta! Jangan Sampai Terlewat Ini Dia Harga Tiketnya!

Informasi mengenai lokasi dan jadwal SIM Keliling dapat Anda temukan di website resmi Polda atau melalui akun media sosial resmi Polda.

Biaya Perpanjang SIM:

Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP No. 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak:

  • SIM A: Rp 80.000
  • SIM C: Rp 75.000

Keuntungan Perpanjang SIM Keliling:

  • Lebih mudah dan praktis
  • Tidak perlu antre lama
  • Hemat waktu dan biaya

Perpanjang SIM Anda Tepat Waktu!

Halaman:

Editor: Gani P.


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah