Siap-siap Borong! 10 Insentif Kendaraan Listrik Ini Resmi Berlaku, Jangan Sampai Terlewat!

- 5 Maret 2024, 12:00 WIB
Kendaraan Listrik
Kendaraan Listrik /Freepik/

MEDIAPEMALANG.COM - Pemerintah Indonesia terus mengakselerasi program elektrifikasi nasional dengan memberikan berbagai program bantuan, baik untuk produsen maupun konsumen, guna meningkatkan adopsi kendaraan listrik berbasis baterai (KLBB).

Dalam sesi diskusi yang bertajuk Sosialisasi Insentif untuk Percepatan Investasi KLBB yang diadakan pada Jumat, 1 Maret 2024, Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Kemenko Marves), Kementerian Perindustrian (Kemenperin), serta beberapa instansi lainnya dalam sektor energi dan transportasi memaparkan roadmap baru terkait program bantuan khusus untuk kendaraan listrik.

Program bantuan tersebut berupa subsidi atau insentif yang diharapkan dapat menjadi stimulus bagi akselerasi KLBB. Direktur Industri Maritim Alat Transportasi dan Alat Pertahanan (IMATAP) Kemenperin, Hendro Martono, menjelaskan bahwa program insentif ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi konsumen dan produsen.

Bagi konsumen, subsidi atau pemotongan pajak diharapkan dapat meningkatkan daya beli dan minat terhadap KLBB. Sementara itu, bagi produsen, program-program bantuan ini diharapkan dapat memberikan stimulus dalam pemasaran, penjualan, serta membuka peluang investasi baru.

Di antara program-program bantuan yang diberlakukan oleh pemerintah, terdapat 10 program khusus untuk KLBB, antara lain:

1. Tax Holiday: Pengurangan PPh Badan selama 5 hingga 20 tahun.

2. Mini Tax Holiday: Pengurangan PPh Badan selama 5 tahun untuk investasi Rp 100 Miliar hingga Rp 500 Miliar.

3. Insentif RnD (Riset dan Pengembangan) dan Vokasi: Pengurangan penghasilan bruto hingga 300 persen untuk RnD dan 200 persen untuk Vokasi.

4. Tax Allowance: Diberikan kepada industri perakitan kendaraan bermotor.

Halaman:

Editor: Dwi Andri Yatmo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah