2. Buka laman layanan.kominfo.go.id, lalu klik menu Aduan BRTI.
3. Isi daftar laporan berupa identitas Anda selaku pelapor, yakni nama, alamat email, dan nomor telepon seluler.
4. Pilih Pengaduan pada kolom Pengaduan atau Informasi, kemudian tulis isi aduannya.
5. Setelah itu klik tombol 'Mulai Chat'.
6. Anda akan dilayani oleh Petugas Help Desk dan diminta untuk melampirkan bukti rekaman percakapan dan/atau foto pesan yang diindikasikan penipuan.
Baca Juga: Trik Mudah Agar Foto dan Video WhatsApp Tidak Tersimpan di Galeri Supaya Memori Tidak Penuh
7. Petugas Help Desk melakukan verifikasi dan analisis percakapan dan/atau pesan yang dikirim.
8. Petugas Help Desk membuat tiket laporan ke dalam sistem SMART PPI dan mengirimkan pesan notifikasi dalam bentuk e-mail ke penyelenggara jasa telekomunikasi terkait yang meminta agar nomor telepon seluler (MSISDN) pemanggil dan/atau pengirim pesan diblokir.
9. Pemblokiran nomor telepon seluler pemanggil dan/atau pengirim pesan yang terindikasi penipuan akan dilakukan dalam waktu 1 X 24 jam.
Itulah tadi cara mudah melaporkan nomor WhatsApp mencurigakan agar kamu atau keluarga tidak menjadi korban penipuan. Semoga bermanfaat.***