KS Mutasi dan Belum Valid, Segera Mutakhirkan Data Tugas Tambahan Kepala Sekolah Di Dapodik

- 16 Februari 2022, 16:00 WIB
Dapodik 2022. Cara Mengisi Data Riwayat Karir di PTK Terbaru untuk PPG dalam Jabatan
Dapodik 2022. Cara Mengisi Data Riwayat Karir di PTK Terbaru untuk PPG dalam Jabatan /

MEDIA PEMALANG - Peningkatan kualitas dan mutu data pendidikan sudah mulai ditingkatkan. Terlebih sekarang ini dapodik menjadi informasi dan pusat data bagi sekolah. Sekolah yang memiliki Kepala sekolah yang baru pasti akan mendapatkan validasi yang merah saat pengisian Dapodik.

Maka dari itu pendataan dan validasi tugas tambahan kepala sekolah menjadi  valid   dan untuk  peningkatan kualitas data serta pemutakhiran Dapodik menjadi penting. 

Data Pokok Pendidikan pada entitas Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang berkaitan dengan tugas tambahan Kepala Sekolah pada sekolah induk atau PLT Kepala Sekolah pada sekolah non-induk, maka perlu adanya perbaikan status kepala sekolah.

Baca Juga: Sudah Masuk Semester Baru Jangan Lupa Update Aplikasi Dapodik Versi 2022.c, Sekolah Penggerak Wajib Tahu

Berikut adalah cara untuk memperbarui status kepala sekolah pada Dapodik:

  1. Jika PTK berstatus sekolah induk:
    1. Pastikan jenis PTK kepala sekolah, untuk perubahan jenis PTK ada di Dinas Pendidikan setempat;
    2. Pilih nama PTK yang ditugaskan sebagai kepala sekolah;
    3. Tekan tombol ubah;
    4. Pilih submenu tugas tambahan, yang terdapat pada data rinci PTK;
    5. Tugas tambahan PTK dipilih kepala sekolah;
    6. Nomor SK Kepala sekolah minimal 10 digit;
    7. Isi Terhitung Mulai Tanggal (TMT) Tugas Tambahan;
    8. Jika tugas tambahan kepala sekolah masih aktif (menjabat), pastikan kolom Terhitung Selesai Tanggal (TST) Tugas Tambahan dikosongkan.

Baca Juga: Sudah Masuk Semester Baru Jangan Lupa Update Aplikasi Dapodik Versi 2022.c, Sekolah Penggerak Wajib Tahu

  1. Jika PTK berstatus sekolah non-induk:
    1. Pilih nama PTK yang ditugaskan sebagai PLT kepala sekolah;
    2. Tekan tombol ubah;
    3. Pilih submenu tugas tambahan, yang terdapat pada data rinci PTK;
    4. Tugas tambahan PTK dipilih PLT kepala sekolah;
    5. Nomor SK Kepala sekolah minimal 10 digit;
    6. Isi Terhitung Mulai Tanggal (TMT) Tugas Tambahan;
    7. Jika tugas tambahan kepala sekolah masih aktif (menjabat), pastikan kolom Terhitung Selesai Tanggal (TST) Tugas Tambahan dikosongkan.

Baca Juga: Link Download Dapodik 2022.c , Ini Cara Memperbarui Data Pelajaran Tahun 2021/2022 Semester Genap

Demikian informasi yang kami sampaikan. Informasi lebih lengkap dapat di download melalui panduan Pemutakhiran Data Tugas Tambahan Kepala Sekolah di Bawah ini. Semoga bermanfaat, terimakasih. Salam Satu Data Pendidikan Indonesia.***

Download Panduan Pemutakhiran Data Tugas Tambahan Kepala Sekolah

Editor: Chamdani Lukman Bachtiar

Sumber: LPMP Jateng


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah