Media Pemalang - Artikel dibawah ini adalah materi terkait Indonesia sebagai Negara Kesatuan yang merupakan bagian dari mata pelajaran PPKN kelas VII yang harus dipelajari oleh peserta didik ini terdapat pada buku yang diterbitkan oleh Kemendikbud.
Materi dalam artikel ini dapat digunakan oleh guru, orang tua maupun peserta didik sendiri sebagai bahan sumber belajar.
Berikut adalah Materi Indonesia sebagai Negara Kesatuan
Indonesia merupakan negara dengan luas mencapai sekitar 1,9 juta kilometer persegi dan memiliki banyak daerah. Ibarat rumah, Indonesia seperti rumah yang sangat besar dan memiliki banyak ruangan.
Menurut kalian, apakah sebaiknya masing-masing ruangan itu diatur sendiri-sendiri secara terpisah, atau lebih baik diatur dengan aturan yang sama yang berlaku bagi semua? Karena begitu banyak daerah yang dipunyai oleh Indonesia, maka pada tahun 1945, para pemimpin bangsa Indonesia mendiskusikan masalah tersebut.
Baca Juga: Rangkuman Materi PPKN Kelas 7, Landasan Karakter Kerja Sama Dan Gotong Royong
Apakah sebaiknya setiap daerah dikelola secara terpisah dengan cara pengelolaan masing-masing yang bersatu di dalam satu negara? Ataukah semua daerah dikelola dengan cara pengelolaan yang sama yang diatur oleh pemerintah pusat?
Kalau setiap daerah akan dikelola dengan aturan sendiri-sendiri, maka negara seperti itu disebut negara serikat atau negara federal. Contohnya adalah negara Malaysia dan Amerika Serikat. Sebaliknya, kalau semua daerah diatur dengan aturan yang sama yang ditetapkan pemerintah pusat, maka negara seperti itu merupakan negara kesatuan, seperti negara Republik Indonesia saat ini.