MEDIA PEMALANG - Sebuah postingan di media sosial tentang ketentuan bahwa peserta tidak dapat mendaftar kembali untuk Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) setelah mengundurkan diri dari perguruan tinggi negeri (PTN) melalui jalur seleksi tersebut sedang menjadi perbincangan. Postingan tersebut dibuat oleh pengguna Twitter pada Jumat (30/6/2023).
"Pagi, saya Alhamdulillah diterima di SNBT Polkesma dan sudah mendaftar dan membayar UKT. Sekarang saya ingin melepas SNBT," tulis pengguna tersebut.
"Iya, tadi ada pesan dari universitas SNBT yang mengatakan hal seperti ini... benarkah bahwa jika mengundurkan diri dari SNBT, tidak bisa mendaftar lagi tahun depan?" tambahnya.
Hingga Sabtu (1/7/2023) sore, postingan tersebut telah dilihat lebih dari 549.000 kali dan mendapatkan lebih dari 200 komentar dari pengguna lain.
Beberapa pengguna yang melihat postingan tersebut memberikan komentar, beberapa di antaranya menyatakan bahwa daftar hitam hanya berlaku untuk SNBP dan bukan SNBT.
"Hanya untuk SNBP saja, SNBT masih bisa kok," tulis salah satu pengguna.
"Ini bohong. Langsung saja ke kaprodi," kata pengguna lain.
"Untuk SNBT, cukup daftar ulang di universitas, dan bisa ikut lagi tahun depan," ungkap pengguna lainnya.